Kekuatan Mengikat Perjanjian Elektronik Tanpa Tanda Tangan Basah Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata

Authors

  • Belva Aqilah Asmara Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Sabitha Nafla Saputra Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ahmad Raihan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Fajar Ramadhan Pangestu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • M Fahri Adetia Nasution Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8500

Keywords:

Perjanjian Elektronik, KUHPerdata, Tanda Tangan Elektronik, Transaksi Elektronik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan nyata dalam praktik hubungan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum perjanjian. Perjanjian yang sebelumnya, dilakukan secara konvensional dengan tanda tangan basah, berkembang menjadi perjanjian elektronik melalui digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian elektronik tanpa tanda tangan basah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kekuatan pembuktiannya, serta penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik tetap sah dan memiliki kekuatan mengikat jika memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Belva Aqilah Asmara, Sabitha Nafla Saputra, Ahmad Raihan, Fajar Ramadhan Pangestu, M Fahri Adetia Nasution, & Parlaungan Gabriel Siahan. (2026). Kekuatan Mengikat Perjanjian Elektronik Tanpa Tanda Tangan Basah Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 107–113. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8500

Issue

Section

Articles

Citation Check