Perlindungan Hukum Pidana terhadap Hak Privasi Anak atas Fenomena Sharenting Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8579Keywords:
Sharenting, Hak Privasi Anak, Data Pribadi, Perlindungan Hukum Pidana, Perlindungan Data Pribadi.Abstract
Perkembangan media sosial telah mendorong munculnya fenomena sharenting, yaitu praktik orang tua membagikan informasi, foto, dan video anak di ruang digital. Meskipun dilakukan dengan berbagai tujuan, praktik ini berpotensi mengancam hak privasi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap hak privasi anak atas fenomena sharenting berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa data pribadi anak merupakan bagian dari hak privasi yang memperoleh perlindungan khusus dalam hukum Indonesia. Apabila pengungkapan data pribadi anak melalui sharenting menimbulkan kerugian atau dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan tanggung jawab orang tua dalam penggunaan media sosial untuk melindungi hak privasi anak.
Downloads
References
Arief, B. N. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Arief, B. N. 2018. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.
Barnes, R., & Potter, A. (2021). Sharenting and parents’ digital literacy: an agenda for future research. Communication Research and Practice, 7(1). https://doi.org/10.1080/22041451.2020.1847819
Dewi, S. 2016. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama.
Dwiarsianti, A. (2022). Sharenting dan Privasi Anak: Studi Netnografi pada Unggahan Instagram dengan Tagar #Anakku. Jurnal Komunikasi Global, 11(1). https://doi.org/10.24815/jkg.v11i1.24803
Fauzi, E., & Radika Shandy, N. A. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Lex Renaissance, 7(3). https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art1
Gunawan, M. G. (2023). Implementasi Sharenting Di Media Sosial Sebagai Penggeser Dokumentasi Tumbuh Kembang Anak Dari Analog Ke Digital. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 8(2). https://doi.org/10.47200/jnajpm.v8i2.1832
Jennah, R., & Hidayat, N. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2). https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.153
Larasati, A. 2025. Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi Anak di Media.
Muladi, & Arief, B. N. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Rawni Arndarnijariah, F., & Kameo, J. (2024). Right To Be Forgotten Sebagai Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Revenge Porn. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1) https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p69-82
Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1). https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793
Robiatul Adawiah, L., & Rachmawati, Y. (2021). Parenting Program to Protect Children’s Privacy: The Phenomenon of Sharenting Children on social media. JPUD - Jurnal Pendidikan Usia Dini, 15(1). https://doi.org/10.21009/jpud.151.09
Saraswati, R. 2021. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Sari, G. L. (2024). Pelanggaran Batas Privasi Anak dalam Praktik Sharenting pada Kalangan Selebriti Indonesia. Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika Dan Komunikasi, 5(2). https://doi.org/10.35870/jimik.v5i2.598
Simanjuntak, P. H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia: Studi Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation (Gdpr). Esensi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.412
Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1). https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060
Sitorus, D. R., Bambang Fitrianto, Andreas Nainggolan, Sidauruk, N. M. S., & Reinhard Mark Luhut Silaen. (2025). Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi sebagai Pengawasan dalam Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1). https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Afifah Devi Nabilah, Maydaria S, Arga Chon Feriandref

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










