Perlindungan Hukum Pidana terhadap Hak Privasi Anak atas Fenomena Sharenting Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Afifah Devi Nabilah Universitas Graha Karya Muara Bulian, Indonesia
  • Maydaria S Universitas Graha Karya Muara Bulian, Indonesia
  • Arga Chon Feriandref Universitas Graha Karya Muara Bulian, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8579

Keywords:

Sharenting, Hak Privasi Anak, Data Pribadi, Perlindungan Hukum Pidana, Perlindungan Data Pribadi.

Abstract

Perkembangan media sosial telah mendorong munculnya fenomena sharenting, yaitu praktik orang tua membagikan informasi, foto, dan video anak di ruang digital. Meskipun dilakukan dengan berbagai tujuan, praktik ini berpotensi mengancam hak privasi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap hak privasi anak atas fenomena sharenting berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa data pribadi anak merupakan bagian dari hak privasi yang memperoleh perlindungan khusus dalam hukum Indonesia. Apabila pengungkapan data pribadi anak melalui sharenting menimbulkan kerugian atau dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan tanggung jawab orang tua dalam penggunaan media sosial untuk melindungi hak privasi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Arief, B. N. 2018. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Barnes, R., & Potter, A. (2021). Sharenting and parents’ digital literacy: an agenda for future research. Communication Research and Practice, 7(1). https://doi.org/10.1080/22041451.2020.1847819

Dewi, S. 2016. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama.

Dwiarsianti, A. (2022). Sharenting dan Privasi Anak: Studi Netnografi pada Unggahan Instagram dengan Tagar #Anakku. Jurnal Komunikasi Global, 11(1). https://doi.org/10.24815/jkg.v11i1.24803

Fauzi, E., & Radika Shandy, N. A. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Lex Renaissance, 7(3). https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art1

Gunawan, M. G. (2023). Implementasi Sharenting Di Media Sosial Sebagai Penggeser Dokumentasi Tumbuh Kembang Anak Dari Analog Ke Digital. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 8(2). https://doi.org/10.47200/jnajpm.v8i2.1832

Jennah, R., & Hidayat, N. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2). https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.153

Larasati, A. 2025. Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi Anak di Media.

Muladi, & Arief, B. N. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Rawni Arndarnijariah, F., & Kameo, J. (2024). Right To Be Forgotten Sebagai Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Revenge Porn. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1) https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p69-82

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1). https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793

Robiatul Adawiah, L., & Rachmawati, Y. (2021). Parenting Program to Protect Children’s Privacy: The Phenomenon of Sharenting Children on social media. JPUD - Jurnal Pendidikan Usia Dini, 15(1). https://doi.org/10.21009/jpud.151.09

Saraswati, R. 2021. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Sari, G. L. (2024). Pelanggaran Batas Privasi Anak dalam Praktik Sharenting pada Kalangan Selebriti Indonesia. Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika Dan Komunikasi, 5(2). https://doi.org/10.35870/jimik.v5i2.598

Simanjuntak, P. H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia: Studi Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation (Gdpr). Esensi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.412

Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1). https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060

Sitorus, D. R., Bambang Fitrianto, Andreas Nainggolan, Sidauruk, N. M. S., & Reinhard Mark Luhut Silaen. (2025). Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi sebagai Pengawasan dalam Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1). https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Afifah Devi Nabilah, Maydaria S, & Arga Chon Feriandref. (2026). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Hak Privasi Anak atas Fenomena Sharenting Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 114–125. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8579

Issue

Section

Articles

Citation Check