Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Child Grooming Sebagai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Ruang Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8580Keywords:
Child Grooming, Kebijakan Hukum Pidana, Kejahatan Seksual Anak, Ruang Digital, Perlindungan AnakAbstract
Perkembangan teknologi digital telah memunculkan bentuk kejahatan baru terhadap anak, salah satunya child grooming yang dilakukan melalui ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan child grooming sebagai kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana di Indonesia belum secara eksplisist mengkriminalisasi child grooming, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada terbatasnya intervensi hukum pada tahap awal kejahatan. Selain itu, terdapat kelemahan dalam substansi, struktur, dan kultur hukum yang menghambat efektivitas penanggulangan kejahatan ini. Dari perspektif kebijakan hukum pidana, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi upaya penal dan non penal. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana yang adaptif serta peningkatan literasi digital dan kapasitas aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam mempekruat perlindungan anak di ruang digital.
Downloads
References
Abdul Wahid, & M. Irfan. (2020). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Refika Aditama.
Akbar, M.F. (2021). Analisis Undang-Undang Informais Dan Transaksi Elektronik Dalam Penanganan Kejahatan Siber. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 205-215.
Andi Hamzah. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Arief, B.N. (2021). Reformasi hukum pidana di era digital. Jurnal hukum pidana, 9(1), 1-15.
Barda Nawawi Arief. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
David Finkelhor. (1984). Child Sexual Abuse: New Theory and Research. New York: Free Press.
ECPAT International. (2016). Terminology Guidelines for the Protection of Children from Sexual Exploitation and Sexual Abuse. Bangkok: ECPAT International.
Fadilah, M. (2022). Pentingnya edukasi digital bagi perlindungan anak. Jurnal pendidikan dan hukum, 4(1), 115-125.
Firmansyah, A. (2021). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Kejahatan Siber. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 225-240.
Government of the United Kingdom. (2003). Sexual Offences Act 2003. Section 15, London: The National archives.
Government of the New South Wales, Crime Act 1900 (NSW), Section 66EB, Sydney: NSW Legislation.
Handayani, L. (2023). Partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan siber. Jurnal kriminologi indonesia, 18(1), 95-110.
H. Pratama. (2023). Analisis Kejahatan Grooming Di Media Sosial. Jurnal Hukum Teknologi, 4(2), 90-105.
Komisi Nasional Perlindungan Anak, “Child Grooming Kian Marak, Ruang Digital Jadi Lokus Baru Kekerasan Seksual Anak”,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, “Resiliensi Digital Cegah Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Online”,
Lestari, N. (2021). Koordinasi Antar Lembaga Dalam Perlindungan Anak. Jurnal Perlindungan Anak, 5(2), 50-65.
Pratiwi, D. (2022). Kesadaran Masyarakat Terhadap Kejahatan Digital Pada Anak. Jurnal Perlindungan Anak, 6(2), 80-95.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2021). Kekosongan Hukum Dan Tantangan Regulasi Di Era Digital. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 15-30.
Rizky, M. (2021). Urgensi Pembaruan Hukum Siber Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 195-210.
Sari, L.P. (2023). Transformasi Kejahatan Seksual Di Era Digital. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(1), 80-95.
Santoso, I. (2023). Pendekatan Penal Dan Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Hukum Pidana, 10(1), 35-45.
UNICEF. (2019). Child Safety Online: Global Challenges and Strategies. New York: UNICEF.
Victoria State Government. (1958). Crimes Act 1958 (VIC). Melbourne Victorian Legislation.Widodo, S. (2023). Efektivitas Hukum Sebagai Sarana Perlindungan Anak. Jurnal Yuridis, 10(1), 70-85.
Wibowo, T. (2023). Urgensi Pembaruan Hukum Pidana Di Era Digital. Jurnal Legislasi, 20(1), 40-55.
Wiyono, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 5(2), 140-149.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Maydaria S, Afifah Devi Nabilah, Othman Ballan, Eka Ermala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










