Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Narkotika Terhadap Penyalahguna

Authors

  • Rizky Sharfina Qothrunnada Lubis Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Universitas Jambi, Indonesia
  • Herry Liyus Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8597

Keywords:

Urgensi, Restorative Justice, Penyalahguna Narkotika.

Abstract

Pendekatan pemidanaan konvensional yang selama ini diterapkan terbukti belum mampu memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terhadap penyalahguna berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan untuk mengetahui dan menganalisis restorative justice oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode analisis kualitatif melalui penalaran hukum (legal reasoning) dengan menafsirkan dan mensistematisasikan bahan hukum yang telah diperoleh, kemudian dihubungkan dengan prinsip-prinsip restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta melalui keberadaan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk bertransformasi dari sekadar pelaksana prosedur menjadi fasilitator pemulihan bagi tersangka. Kedepan diharapkan kepada aparat penegak hukum menggunakan pendekatan rehabilitatif dibandingkan represif, dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BNN, B. N. N. (n.d.). Infografis Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023. BNN.

M. H. P. Rahim, D. E. Ismail, & A. (2024). Hambatan Pelaksanaan Restorative Justice pada Tindak Pidana Narkoba di Kepolisian Resort Gorontalo Kota. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2).

Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014 s.d. PER- 005/A/JA/03/2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, diputus 30 Oktober 2007.

Rakhman, F. A. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkotika. JIHHP, 4(1).

S. Karmana, A. A. S. L. Dewi, & L. P. S. (2023). Implementasi Restorative Justice bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Jurnal Interprestasi Hukum, 4(1).

Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7).

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor W10/U-4/182/SK/KP/3/2022 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Rizky Sharfina Qothrunnada Lubis, Hafrida, & Herry Liyus. (2026). Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Narkotika Terhadap Penyalahguna. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 140–147. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8597

Issue

Section

Articles

Citation Check