Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Narkotika Terhadap Penyalahguna
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8597Keywords:
Urgensi, Restorative Justice, Penyalahguna Narkotika.Abstract
Pendekatan pemidanaan konvensional yang selama ini diterapkan terbukti belum mampu memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terhadap penyalahguna berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan untuk mengetahui dan menganalisis restorative justice oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode analisis kualitatif melalui penalaran hukum (legal reasoning) dengan menafsirkan dan mensistematisasikan bahan hukum yang telah diperoleh, kemudian dihubungkan dengan prinsip-prinsip restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta melalui keberadaan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk bertransformasi dari sekadar pelaksana prosedur menjadi fasilitator pemulihan bagi tersangka. Kedepan diharapkan kepada aparat penegak hukum menggunakan pendekatan rehabilitatif dibandingkan represif, dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan.
Downloads
References
BNN, B. N. N. (n.d.). Infografis Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023. BNN.
M. H. P. Rahim, D. E. Ismail, & A. (2024). Hambatan Pelaksanaan Restorative Justice pada Tindak Pidana Narkoba di Kepolisian Resort Gorontalo Kota. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2).
Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014 s.d. PER- 005/A/JA/03/2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, diputus 30 Oktober 2007.
Rakhman, F. A. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkotika. JIHHP, 4(1).
S. Karmana, A. A. S. L. Dewi, & L. P. S. (2023). Implementasi Restorative Justice bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Jurnal Interprestasi Hukum, 4(1).
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7).
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor W10/U-4/182/SK/KP/3/2022 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rizky Sharfina Qothrunnada Lubis, Hafrida, Herry Liyus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










