Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Lintas Batas Negara di Regional ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8605Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Perdagangan Orang, ASEANAbstract
Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang menjadi tantangan serius di kawasan ASEAN karena melibatkan jaringan lintas negara dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di kawasan ASEAN serta upaya peningkatan pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perUUan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 yang sejalan dengan Protokol Palermo dan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal, meliputi penegakan hukum, kerja sama regional, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan sistem hukum antarnegara, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama regional, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat untuk mewujudkan penanggulangan perdagangan orang yang lebih efektif.
Downloads
References
Bakker, F. F. (2020). Harmonisasi Kebijakan ASEAN Dalam Merespon Migrasi dan Pencegahan Kejahatan Transnasional . JLBP: Journal of Law and Borderv Protection Are Licensed , 4(2).
Cahyo Nugroho, O. (2018). Tanggungjawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Djatmiko, A. (2024). Dinamika Kerja Sama Internasional Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Asia Tenggara. Jakarta: Penerbit Andi.
Efritadewi, A., & et al. (2023). Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang . Aufklarang: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora, 3(2).
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kandou, A. M., & et al. (2025). Analisis Yuridis Mengenai 'Asean Way' tidak Efektif Mengenai Perdagangan Manusia di Asean. Jurnal Media Akademik, 3(12).
Kusumawati, E. (2024). Buku ajar metodologi penelitian: langkah-langkah metodologi penelitian yang sistematik. Jakarta: Asadel Liamsindo Teknologi.
Muliadi, I. A. (4(1)). Analisis Hukum dan Kebijakan dalam Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia . AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 2024.
Nuraeny , H. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Prakoso, A. R., & Nurmalinda , P. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang . Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(1).
Pratama, M. W. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan III Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1).
Putra, R. R., & et al. (2026). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal USM Law Review, 9(1).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Sheshilia Regina Salim, Heni Siswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










