Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Lintas Batas Negara di Regional ASEAN

Authors

  • Sheshilia Regina Salim Universitas Lampung, Indonesia
  • Heni Siswanto Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8605

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Perdagangan Orang, ASEAN

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang menjadi tantangan serius di kawasan ASEAN karena melibatkan jaringan lintas negara dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di kawasan ASEAN serta upaya peningkatan pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perUUan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 yang sejalan dengan Protokol Palermo dan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal, meliputi penegakan hukum, kerja sama regional, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan sistem hukum antarnegara, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama regional, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat untuk mewujudkan penanggulangan perdagangan orang yang lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakker, F. F. (2020). Harmonisasi Kebijakan ASEAN Dalam Merespon Migrasi dan Pencegahan Kejahatan Transnasional . JLBP: Journal of Law and Borderv Protection Are Licensed , 4(2).

Cahyo Nugroho, O. (2018). Tanggungjawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Djatmiko, A. (2024). Dinamika Kerja Sama Internasional Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Asia Tenggara. Jakarta: Penerbit Andi.

Efritadewi, A., & et al. (2023). Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang . Aufklarang: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora, 3(2).

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kandou, A. M., & et al. (2025). Analisis Yuridis Mengenai 'Asean Way' tidak Efektif Mengenai Perdagangan Manusia di Asean. Jurnal Media Akademik, 3(12).

Kusumawati, E. (2024). Buku ajar metodologi penelitian: langkah-langkah metodologi penelitian yang sistematik. Jakarta: Asadel Liamsindo Teknologi.

Muliadi, I. A. (4(1)). Analisis Hukum dan Kebijakan dalam Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia . AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 2024.

Nuraeny , H. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Prakoso, A. R., & Nurmalinda , P. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang . Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(1).

Pratama, M. W. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan III Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1).

Putra, R. R., & et al. (2026). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal USM Law Review, 9(1).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Sheshilia Regina Salim, & Heni Siswanto. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Lintas Batas Negara di Regional ASEAN. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 164–170. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8605

Issue

Section

Articles

Citation Check