Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Omissionis dalam Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8607Keywords:
Kebijakan hukum pidana, Delik Omissionis, Layanan KesehatanAbstract
Salah satu isu penting dalam konteks hukum pidana kesehatan adalah munculnya delik ommissionis, yaitu perbuatan pidana yang dilakukan tenaga kesehatan, khususnya dokter, karena melalaikan kewajiban hukum (omissionis delict) dalam memberikan pelayanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan delik omissionis dalam konteks layanan kesehatan di rumah sakit serta kebijakan hukum pidana administrasi yang ideal dalam menangani delik omissionis di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada norma-norma hukum positif, asas hukum, serta pandangan para ahli hukum dalam menganalisis persoalan hukum kesehatan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunujukkan bahwa pengaturan mengenai delik omissionis terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 474 KUHP baru, Pasal 174 UUK, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang terdapat pada Pasal 32, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kebijakan hukum pidana terhadap delik omissionis kedepan yaitu dengan melakukan penegakan regulasi yang lebih spesifik mengenai delik kelalaian dalam pelayanan kesehatan, diperlukan rumusan norma yang lebih tegas mengenai batasan antara pelanggaran administratif, kelalaian etik, dan kelalaian yang dapat dipidana, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik. Selain itu, perlu dilakukan penegasan standar profesi medis sebagai parameter hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat mekanisme mediasi dan penyelesaian non-litigasi dalam penyelamatan medis, penguatan tanggung jawab institusi rumah sakit.
Downloads
References
Achmad Ali. (n.d.). Menguak Teori Hukum (Legal Theory). Kencana.
Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
HR, R. (2010). Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada.
Marshall, T. F. (1999). Keadilan Restoratif: Gambaran Umum. Home Office.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. UNDIP.
Nurhayani, N. (2021). Pidana Tenaga Kesehatan Terhadap Malpraktik (Kasus Kematian Akibat Kelalaian). Prosiding Kedokteran Muhammadiyah,.
Pujiyono, E. (2023). Restatement Kelalaian dalam Malpraktik Medis. Jurnal Perspektif Hukum, 3(2). https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif. Genta Publishing.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali.
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Nur Sutan Iskandarsyah, Sahuri Lasmadi, Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










