Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Omissionis dalam Layanan Kesehatan di Rumah Sakit

Authors

  • Nur Sutan Iskandarsyah Universitas Jambi, Indonesia
  • Sahuri Lasmadi Universitas Jambi, Indonesia
  • Erwin Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8607

Keywords:

Kebijakan hukum pidana, Delik Omissionis, Layanan Kesehatan

Abstract

Salah satu isu penting dalam konteks hukum pidana kesehatan adalah munculnya delik ommissionis, yaitu perbuatan pidana yang dilakukan tenaga kesehatan, khususnya dokter, karena melalaikan kewajiban hukum (omissionis delict) dalam memberikan pelayanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan delik omissionis dalam konteks layanan kesehatan di rumah sakit serta kebijakan hukum pidana administrasi yang ideal dalam menangani delik omissionis di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada norma-norma hukum positif, asas hukum, serta pandangan para ahli hukum dalam menganalisis persoalan hukum kesehatan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunujukkan bahwa pengaturan mengenai delik omissionis terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 474 KUHP baru, Pasal 174 UUK, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang terdapat pada Pasal 32, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kebijakan hukum pidana terhadap delik omissionis kedepan yaitu dengan melakukan penegakan regulasi yang lebih spesifik mengenai delik kelalaian dalam pelayanan kesehatan, diperlukan rumusan norma yang lebih tegas mengenai batasan antara pelanggaran administratif, kelalaian etik, dan kelalaian yang dapat dipidana, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik. Selain itu, perlu dilakukan penegasan standar profesi medis sebagai parameter hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat mekanisme mediasi dan penyelesaian non-litigasi dalam penyelamatan medis, penguatan tanggung jawab institusi rumah sakit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. (n.d.). Menguak Teori Hukum (Legal Theory). Kencana.

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

HR, R. (2010). Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada.

Marshall, T. F. (1999). Keadilan Restoratif: Gambaran Umum. Home Office.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. UNDIP.

Nurhayani, N. (2021). Pidana Tenaga Kesehatan Terhadap Malpraktik (Kasus Kematian Akibat Kelalaian). Prosiding Kedokteran Muhammadiyah,.

Pujiyono, E. (2023). Restatement Kelalaian dalam Malpraktik Medis. Jurnal Perspektif Hukum, 3(2). https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif. Genta Publishing.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali.

Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Nur Sutan Iskandarsyah, Sahuri Lasmadi, & Erwin. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Omissionis dalam Layanan Kesehatan di Rumah Sakit. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 171–178. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8607

Issue

Section

Articles

Citation Check