Transformasi Status Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam

Authors

  • Tonggi Barutu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Muhammad Ghattan Riza Harahap Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ilham syaipullah Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Imanuel Deyas Asta Gulo Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8613

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Harta Bawaan, Harta Bersama, Putusan Mahkamah Konstitusi, KUHPerdata, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan hukum perkawinan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah menghadirkan perubahan penting dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama melalui perjanjian perkawinan pasca putusan tersebut serta mengkaji implikasinya berdasarkan perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam perspektif KUHPerdata, transformasi tersebut merupakan implementasi asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur hubungan hukum mereka. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, perubahan status harta dipandang dapat dibenarkan selama didasarkan pada prinsip kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan bagi keluarga. Oleh karena itu, pencatatan perjanjian perkawinan pada instansi yang berwenang menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. 2018. Kebebasan Berkontrak dan Pembatasan Perjanjian Kawin. Bandung: Refika Aditama.

Ali, Chidir. 2015. Yurisprudensi Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Ardhya, Si Ngurah, dan I Putu Windu Mertha Sujana. 2021. "Konsekuensi Yuridis Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1.

Istiqomah, dan Jumni Nelli. 2025. "Urgensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." MASADIR: Jurnal Hukum Islam, Vol. 5, No. 1.

Kambey, Elfrida Ester. 2017. "Analisis Tentang Perjanjian Perkawinan Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Lex Privatum, Vol. 5, No. 9.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Manan, Abdul. 2017. Harta Bersama dalam Perkawinan: Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Kencana.

Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. 2018. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Pramasantya, Oki Setiawan. 2017. "Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, No. 2.

Republik Indonesia. 1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. 1991. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Satrio, J. 2016. Hukum Harta Perkawinan (Tinjauan Dogmatis dan Praktis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suharnoko. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Benda. Jakarta: Prenadamedia Group.

Yasa, Putu Astika, dan Made Subawa. 2019. "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 12.

Yuvens, Damian Agata. 2017. "Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, hlm. 799–819.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Tonggi Barutu, Muhammad Ghattan Riza Harahap, Ilham syaipullah, Imanuel Deyas Asta Gulo, & Parlaungan Gabriel Siahaan. (2026). Transformasi Status Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 179–186. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8613

Issue

Section

Articles

Citation Check