Transformasi Status Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8613Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Harta Bawaan, Harta Bersama, Putusan Mahkamah Konstitusi, KUHPerdata, Hukum IslamAbstract
Perkembangan hukum perkawinan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah menghadirkan perubahan penting dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama melalui perjanjian perkawinan pasca putusan tersebut serta mengkaji implikasinya berdasarkan perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta bawaan menjadi harta bersama dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam perspektif KUHPerdata, transformasi tersebut merupakan implementasi asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur hubungan hukum mereka. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, perubahan status harta dipandang dapat dibenarkan selama didasarkan pada prinsip kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan bagi keluarga. Oleh karena itu, pencatatan perjanjian perkawinan pada instansi yang berwenang menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2018. Kebebasan Berkontrak dan Pembatasan Perjanjian Kawin. Bandung: Refika Aditama.
Ali, Chidir. 2015. Yurisprudensi Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Ardhya, Si Ngurah, dan I Putu Windu Mertha Sujana. 2021. "Konsekuensi Yuridis Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1.
Istiqomah, dan Jumni Nelli. 2025. "Urgensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." MASADIR: Jurnal Hukum Islam, Vol. 5, No. 1.
Kambey, Elfrida Ester. 2017. "Analisis Tentang Perjanjian Perkawinan Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Lex Privatum, Vol. 5, No. 9.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Manan, Abdul. 2017. Harta Bersama dalam Perkawinan: Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Kencana.
Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. 2018. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Pramasantya, Oki Setiawan. 2017. "Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, No. 2.
Republik Indonesia. 1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. 1991. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Satrio, J. 2016. Hukum Harta Perkawinan (Tinjauan Dogmatis dan Praktis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suharnoko. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Benda. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yasa, Putu Astika, dan Made Subawa. 2019. "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 12.
Yuvens, Damian Agata. 2017. "Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, hlm. 799–819.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Tonggi Barutu, Muhammad Ghattan Riza Harahap, Ilham syaipullah, Imanuel Deyas Asta Gulo, Parlaungan Gabriel Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










