Kegentingan Memaksa Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Tito Kharfia Valent Universitas Jambi, Indonesia
  • A Zarkasi Universitas Jambi, Indonesia
  • Arfa’I Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8642

Keywords:

Kegentingan, Memaksa, Perpu

Abstract

Suatu isu hukum yang mendasar berupa kekosongan norma (normative gap) dalam pengaturan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam sistem hukum Indonesia. Alasan penelitian dilakukan yaitu penelitian ini merumuskan kriteria konkret tentang "kegentingan yang memaksa" untuk pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di Indonesia. Ia menganalisis praktis pembentukan Perpu dan menunjukkan pentingnya prosedur yang harus diikuti oleh Presiden agar sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Penulis berminat untuk membahas lebih lanjut dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kedaruratan Negara dan untuk mengetahui tolok ukur kegentingan yang memaksa sebagai syarat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Metode penelitian yuridis normatif dipilih dalam penelitian ini karena metode ini berfokus pada analisis norma hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penerapan konsep cyber notary di Indonesia penting untuk mengikuti perkembangan teknologi. Namun, ada kendala hukum karena undang-undang belum mendukung kehadiran elektronik yang sah. Cyber notary perlu diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam layanan notaris. Rekomendasinya yaitu perlu dilakukan pembaruan regulasi, khususnya terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, guna memberikan dasar hukum yang jelas terkait penerapan cyber notary, termasuk pengakuan kehadiran para pihak secara elektronik sebagai bentuk kehadiran yang sah dalam pembuatan akta notaris dan diperlukan penguatan infrastruktur teknologi serta peningkatan kompetensi notaris dalam pemanfaatan sistem digital, agar penerapan cyber notary dapat berjalan secara efektif, aman, dan tetap menjamin keabsahan serta keotentikan akta yang dihasilkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, A. M. (2019). Politik hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Program Magister Hukum, Universitas Hasanuddin

Arsil, F. (2018). Menggagas pembatasan pembentukan dan materi muatan perppu: Studi perbandingan pengaturan dan penggunaan perppu di negara-negara presidensial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1–21. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.649

Asshiddiqie, J. 2021. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Boediningsih, W., & Sulistiono, S. (2023). Pembentukan Perppu Cipta Kerja dalam perspektif negara hukum demokrasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(2), 250–269. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.261

Fadli, M. (2018). Pembentukan undang-undang yang mengikuti perkembangan masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 51-61. https://doi.org/10.54629/jli.v15i1.12

Febriyanti, S., & Kosariza. (2022). Analisis yuridis penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 47-60. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i1.16896

Frinaldi, A., & Nurman, S. (2005). Perubahan konstitusi dan implikasinya pada perubahan lembaga negara. Demokrasi, 4(1), 1-15. https://doi.org/10.47007/lj.v11i1.385

Hadi, S. (2018). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Mahkamah Konstitusi (Tesis magister, Universitas Andalas). Program Magister Hukum, Universitas Andalas

Hsb, A. M. (2017). Kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3). https://doi.org/10.54629/jli.v14i1.71

Isra, Saldi. 2020. Lembaga Negara : Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Depok : Rajawali Press

Maghriby, I. (2023). Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di Mahkamah Konstitusi (Tesis, Universitas Andalas). Repository Universitas Andalas

Manan, B., & Magnar, K. 2017. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni

Mihradi, R. M. (2023). Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang/Perppu. Pakuan Law Review, 3(2), 1–15. https://doi.org/10.33751/.v3i2.394

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Prasetio, R. B. (2021). Pandemi Covid-19: Perspektif hukum tata negara darurat dan perlindungan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 327–346. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009

Rohim, N. (2014). Kontroversi pembentukan Perppu dalam ranah kegentingan. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 122. https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1454

Sa'adah, N. (2019). Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi khususnya dalam menjalankan constitutional review. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 235–247. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.235-247

Siahaan, M. (2010). Uji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan negara: Masalah dan tantangan. Jurnal Konstitusi, 7(4), 11–40. https://doi.org/10.31078/jk742

Simamora, J. (2010). Multitafsir pengertian "ihwal kegentingan yang memaksa" dalam penerbitan Perppu. Mimbar Hukum, 22(1), 58–70. https://doi.org/10.22146/jmh.16208

Simamora, J. P. (2010). Multitafsir pengertian hal ihwal kegentingan yang memaksa. Jurnal Mimbar Hukum, 2(1). https://doi.org/10.22146/jmh.16208

Subiyanto, A. E. (2014). Menguji konstitusionalitas peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Lex Jurnalica, 11(1), 9-19. https://doi.org/10.47007/lj.v11i1.385

Suhardin, Y., & Flora, H. S. (2023). Eksistensi putusan Mahkamah Konstitusi pasca disahkannya undang-undang penetapan Perpu Cipta Kerja. Jurnal USM Law Review, 6(1), 329. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6307

Taib, M. 2017. Dinamika perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Widiastuti, R., & Wibowo, A. I. (2021). Pola pembuktian dalam putusan pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(4), 803–827. https://doi.org/10.31078/jk1844

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Tito Kharfia Valent, A Zarkasi, & Arfa’I. (2026). Kegentingan Memaksa Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 187–196. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8642

Issue

Section

Articles

Citation Check