Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pertambangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8657Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Pertambangan, Pertambangan IlegalAbstract
Tindak pidana pertambangan yang dilakukan oleh korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan menghambat terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan di Indonesia serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, Pasal 160, Pasal 163, dan Pasal 164, yang memberikan dasar hukum untuk menjerat badan usaha yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Penerapan ketentuan tersebut tercermin dalam kasus yang melibatkan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sektor pertambangan.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Cardizza, Riza, & Pratama, RIza Chatias. (2024). Dampak Pertambangan Ilegal terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia. Unmuha Law Journal, 1(2).
Dewi, Erna, Gustianti, Diah, & Cemerlang, Aisyah Muda (2023). Studi Kasus Hukum Pidana. Bandar Lampung: Justice Publisher.
Fatimah, Fines, & Arief, Barda Nawawi (2012). Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dalam kebijakan . Jurnal Law Reform, 7(2).
Haryadi, Dwi. (2018). Pengantar Hukum Penambangan Mineral dan Batubara. Bangka Belitung: Cahaya Sinar.
Kastro, Eddy. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Illegal Mining) di Wilayah . Artikel Hukum.
Kusumawati, Erna. (2024). Buku ajar metodologi penelitian: langkah-langkah metodologi penelitian yang sistematik. Jakarta: Asadel Liamsindo Teknologi.
Nurhasanah, Sindy Riani., & et al. (2021). Rekonstruksi sanksi pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4).
Persada, Laksamana Ridho., Sudarti, E., & Arfa, N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pampas Journal of Criminal Law, 3(1).
Sariowan, Irene B. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Terbukti Melakukan Pencemaran Dan . Lex Privatum, 11(1).
Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana.
Sormin, R. F., Wahyuni, D., & Prayudhi, A. (2021). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pampas Jpurnal of Criminal Law, 2(3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp
Undang-Undang 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Sheshilia Regina Salim, Ahmad Irzal Fardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










