Pengawasan Yudisial terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Bantuan Sosial: Analisis Kewenangan PTUN dan Rekonstruksi Model Pengawasan Terintegrasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8668Keywords:
Penyalahgunaan Kewenangan; Bantuan Sosial; Peradilan Tata Usaha Negara; Hukum Administrasi Negara; Pengawasan YudisialAbstract
Penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan bantuan sosial merupakan persoalan hukum administrasi negara yang berpotensi menghambat terwujudnya tujuan negara kesejahteraan. Kompleksitas proses penyaluran bantuan sosial, mulai dari pendataan, verifikasi, penetapan penerima manfaat, hingga distribusi, membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan kewenangan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindakan dan keputusan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan hukum pemberian kewenangan. Analisis terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN dan Putusan PTUN Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI menunjukkan bahwa pengujian unsur penyalahgunaan kewenangan oleh PTUN belum sepenuhnya menggunakan tujuan pemberian kewenangan sebagai parameter utama. Penelitian ini menawarkan Integrated Judicial Supervision Model (IJSM) yang mengintegrasikan pengawasan administratif, pengawasan yudisial, dan pertanggungjawaban hukum dalam satu sistem pengawasan yang komprehensif.
Downloads
References
Buku
Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.
Hadjon, Philipus M., dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.
UNDP. Governance for Sustainable Human Development. New York: United Nations Development Programme, 1997.
Yasin, Muhammad, dkk. Anotasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: UI-CSGAR, 2017.
Artikel Jurnal
Antoro, Bibianus Hengky Widhi. "Pengujian Penyalahgunaan Wewenang di PTUN." Jurnal Yudisial 13, No. 2 (2020): 207–224. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.350.
Dharmakarja, I Gede Made Artha. "Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial." Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi 1, No. 2 (2018). DOI: https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.258.
Gemiharto, Ilham, dan Evi Rosfiantika. "Tata Kelola Pemerintahan dalam Penanggulangan Kemiskinan Melalui Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Indonesia." Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi 7, No. 1 (2017). DOI: https://doi.org/10.34010/jipsi.v7i1.336.
Hadjon, Philipus M. "Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." Jurnal Hukum dan Peradilan 4, No. 1 (2015): 51–64. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.51-64.
Islami, Syafiq Ijlal, Muhamad Giosefi, dan Isep H. Insan. "Ratio Decidendi Putusan PTUN Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN dalam Pengujian Wewenang dalam Peradilan Tata Usaha Negara." Interdisciplinary Explorations in Research Journal 2, No. 2 (2024). DOI: https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.596.
Maslul, Syaifullahil. "Pengujian Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindakan Faktual di PTUN (Studi Putusan PTUN Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI)." SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, No. 3 (2022): 632–641.
Nurtjahjo, Hendra. "Peran APIP dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintahan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, No. 2 (2020): 227–243. DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.415.
Parchomiuk, Jacek. "Abuse of Discretionary Powers in Administrative Law: Evolution of the Judicial Review Models from Administrative Morality to the Principle of Proportionality." Casopis pro pravni vedu a praxi 26, No. 3 (2018): 453–478. DOI: https://doi.org/10.5817/CPVP2018-3-5.
Putrijanti, Aju, dan Lapon Tukan Leonard. "Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7, No. 1 (2019): 107–127. DOI: https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.605.
Ridwan, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi. "Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, No. 2 (2018). DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7.
Rini, Nur Suci. "Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, No. 2 (2018): 257–274. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.257-274.
Tresnadipangga, Bimo, Fokky Fuad, dan Suartini. "Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia." Binamulia Hukum 12, No. 1 (2023): 213–226. DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.438.
Yulius. "Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 4, No. 3 (2015): 361–384. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.361-384.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Putusan Pengadilan
Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN.
Putusan PTUN Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Mochamad Novel, Nur Anita Hayatina, Azka Aulia Muhammad, Alin Yolanda Fitri, Cindy Aulia Theresia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










