Tanggung Jawab Hukum Pejabat Publik Atas Kerugian Negara Dalam Perspektif Litigasi Kenegaraan dan Doktrin State Liability

Authors

  • Mochamad Novel Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nur Anita Hayatina Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Muhammad Bima Samudra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Bobi Ardiansyah Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Xiaoming Virgianlo Djunaidi Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Arya Dapin Abdilah Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8669

Keywords:

Litigasi Kenegaraan; Kerugian Negara; Pejabat Publik; State Liability; Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Kerugian negara akibat tindakan pejabat publik memunculkan persoalan kompleks yang melibatkan batas kewenangan administratif, tanggung jawab pribadi, serta tanggung jawab negara sebagai institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pejabat publik dalam kerangka litigasi kenegaraan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum telah menggeser paradigma dari kekebalan negara menuju prinsip state liability yang menempatkan negara sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Litigasi kenegaraan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang sekaligus instrumen perlindungan keuangan negara. Harmonisasi antara hukum administrasi, perdata, dan pidana menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku & Jurnal

Asyikin, N. & Setiawan, A. (2020). “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)”. Mimbar Hukum, 32. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/48017

Aritonang, D.M. (2013). “Peranan dan Problematika Mahkamah Konstitusi dalam Menjalankan Fungsi dan Kewenangannya”. Jurnal Ilmu Administrasi, X(3).

Audia, S. (2025). “Makna Penyalahgunaan Kewenangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Journal of Anti-Corruption, 1(1), 36–51. https://doi.org/10.30872/action.v1i1.1665

Efendi, A. (2020). “Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Yudisial, 12(3), 327. https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.380

Fahmiron. (2016). “Independensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Independensi Kekuasaan Kehakiman”. Jurnal Litigasi, 17(2). https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.158

Fitriani, A. & Hardiansyah, R. (2025). “Tanggung Jawab Hukum Negara Terhadap Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindakan Pejabat Publik”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(1). https://doi.org/10.53363/bureau.v5i1.576

Hartati, W., Wijaya, S.A., & Bahri, S.Y. (2024). “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang Dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Parlementer, 1(1). https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Parlementer/article/download/368/587/2228

Mardiyanti, I. & Sulaiman. (2025). “Dualisme Kewenangan Pengujian Penyalahgunaan Wewenang antara PTUN dan Pengadilan Tipikor dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1019&context=jhp

Rosenbloom, D.H. & Rene, H.K. (2016). “Shrinking Constitutional Tort Accountability: Developments in the Law and Implications for Professional Responsibility”. Public Performance and Management Review, 40(2). https://doi.org/10.1080/15309576.2016.1177561

Sijabat, V.P., dkk. (2024). “Analisis Perbedaan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/797/407/2866

Simanjuntak, E.P. (2018). “Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 237–262.

Sufriadi. (2014). “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia”. Jurnal Yuridis, 1(1), 57–72. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/download/165/137

Suniaprily, F.G.A., Zaelani, M.A., & Vardani, E.N. (2024). “Analisa Hukum Administrasi Unsur Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Pejabat Ditinjau dari Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Fakta Hukum, 3(2). https://ojsstihpertiba.ac.id/index.php/jfh/article/view/120

Yuspar & Fahmiron. (2025). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong)”. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 846–852. https://doi.org/10.31933/3nq2fy96

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan Nomor 25/G/2015/PTUN-JKT.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 21 P/HUM/2017.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Novel, M., Nur Anita Hayatina, Muhammad Bima Samudra, Bobi Ardiansyah, Xiaoming Virgianlo Djunaidi, & Arya Dapin Abdilah. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pejabat Publik Atas Kerugian Negara Dalam Perspektif Litigasi Kenegaraan dan Doktrin State Liability. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 220–225. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8669

Issue

Section

Articles

Citation Check