Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Hakim Sebagai Pejabat Negara Dalam Perrspektif Litigasi Hukum Kenegaraan

Authors

  • Mochamad Novel Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Felycia Natania Hermawan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Michelle Felysia Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ivone Alvinia Salim Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Dennis Hermanto Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nur Anita Hayatima Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8671

Keywords:

Kode Etik dan Perilaku Hukum (KEPPH), Litigasi Hukum Kenegaraan, Ronald Tannur

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur serta dampaknya terhadap integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Permasalahan ini penting untuk ditelaah lebih jauh karena hakim sebagai pejabat negara memiliki kewenangan besar dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga setiap ketidaksesuaian dari etika tidak hanya berpengaruh pada para pihak yang berperkara, tetapi juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam perkara Ronald Tannur terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip keadilan, independensi, integritas, dan profesionalisme hakim yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari perspektif litigasi hukum kenegaraan, pelanggaran tersebut tidak hanya merupakan persoalan etik profesi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta penerapan sanksi yang tegas menjadi hal penting untuk menjaga marwah peradilan yang bersih, mandiri, dan berwibawa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amina, F., Najla, S., Azalea, S., Manurung, A., & Fauziyyah, L. (2025). Analisis kode etik profesi hakim terhadap putusan kasus penganiayaan oleh terdakwa George Ronald Tannur (Studi kasus Putusan MA No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5).

Asshiddiqie, J. (2015). Peradilan etik dan etika konstitusi: Perspektif baru tentang rule of law and rule of ethics. Sinar Grafika.

Astriyanti, M. P., & Bangun, A. R. (2025). Pertanggungjawaban hakim penerima suap (Studi kasus tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur). Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4).

Cahyaningrum, S. Y. (2024, October 25). Kasus Ronald Tannur dan penangkapan tiga hakim, bagaimana duduk perkaranya? Kompas.id.

CNN Indonesia. (2024, November 18). MA sebut tak ada pelanggaran etik majelis kasasi Ronald Tannur.

Farbadi, M. P., dkk. (2025). Pelanggaran etika dan profesi hukum kasus suap hakim Ronald Tannur: Analisis kritis terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(6).

Hukumonline. (2023, Januari 6). Mengenal kode etik profesi hakim.

Hukumonline. (2025, January 2). MA tegaskan sanksi lima aparat PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Rudiyansah, M. M. D. H. (2024). Pelanggaran etika dan integritas hakim: Tinjauan terhadap efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 146–148.

Savelya, D., & Prianto, Y. (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11(12), 2968–2969.

Syam, M. A. (2023). Etika dan profesi hakim terhadap regulasi penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1(5)

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Novel, M., Felycia Natania Hermawan, Michelle Felysia, Ivone Alvinia Salim, Dennis Hermanto, & Nur Anita Hayatima. (2026). Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Hakim Sebagai Pejabat Negara Dalam Perrspektif Litigasi Hukum Kenegaraan. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 226–233. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8671

Issue

Section

Articles

Citation Check