Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Hakim Sebagai Pejabat Negara Dalam Perrspektif Litigasi Hukum Kenegaraan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8671Keywords:
Kode Etik dan Perilaku Hukum (KEPPH), Litigasi Hukum Kenegaraan, Ronald TannurAbstract
Penelitian ini menganalisis pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur serta dampaknya terhadap integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Permasalahan ini penting untuk ditelaah lebih jauh karena hakim sebagai pejabat negara memiliki kewenangan besar dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga setiap ketidaksesuaian dari etika tidak hanya berpengaruh pada para pihak yang berperkara, tetapi juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam perkara Ronald Tannur terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip keadilan, independensi, integritas, dan profesionalisme hakim yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari perspektif litigasi hukum kenegaraan, pelanggaran tersebut tidak hanya merupakan persoalan etik profesi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta penerapan sanksi yang tegas menjadi hal penting untuk menjaga marwah peradilan yang bersih, mandiri, dan berwibawa.
Downloads
References
Amina, F., Najla, S., Azalea, S., Manurung, A., & Fauziyyah, L. (2025). Analisis kode etik profesi hakim terhadap putusan kasus penganiayaan oleh terdakwa George Ronald Tannur (Studi kasus Putusan MA No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5).
Asshiddiqie, J. (2015). Peradilan etik dan etika konstitusi: Perspektif baru tentang rule of law and rule of ethics. Sinar Grafika.
Astriyanti, M. P., & Bangun, A. R. (2025). Pertanggungjawaban hakim penerima suap (Studi kasus tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur). Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4).
Cahyaningrum, S. Y. (2024, October 25). Kasus Ronald Tannur dan penangkapan tiga hakim, bagaimana duduk perkaranya? Kompas.id.
CNN Indonesia. (2024, November 18). MA sebut tak ada pelanggaran etik majelis kasasi Ronald Tannur.
Farbadi, M. P., dkk. (2025). Pelanggaran etika dan profesi hukum kasus suap hakim Ronald Tannur: Analisis kritis terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(6).
Hukumonline. (2023, Januari 6). Mengenal kode etik profesi hakim.
Hukumonline. (2025, January 2). MA tegaskan sanksi lima aparat PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Rudiyansah, M. M. D. H. (2024). Pelanggaran etika dan integritas hakim: Tinjauan terhadap efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 146–148.
Savelya, D., & Prianto, Y. (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11(12), 2968–2969.
Syam, M. A. (2023). Etika dan profesi hakim terhadap regulasi penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1(5)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Mochamad Novel, Felycia Natania Hermawan, Michelle Felysia, Ivone Alvinia Salim, Dennis Hermanto, Nur Anita Hayatima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










