Perampasan Aset Melalui Pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Dalam Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Indonesia

Authors

  • Atta Syach Ubaidila Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Universitas Jambi, Indonesia
  • Elizabeth Siregar Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8681

Keywords:

Perampasan Aset, Non-Conviction Based (NCB), Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Sistem hukum Indonesia selama ini masih menitikberatkan pada pendekatan konviktif, yakni pengembalian aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in personam conviction-based). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perampasan aset dan urgensi non-conviction based asset forfeiture di indonesia serta formulasi hukum acara non-conviction based asset forfeiture di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian terhadap hukum positif yang berlaku dengan menelaah norma-norma hukum tertulis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perampasan aset terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 dan urgensi non-conviction based asset forfeiture di indonesia, serta formulasi tahapan hukum acara Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu tahap penelusuran aset (Asset Tracing), tahap pembekuan aset (Freezing), tahap penyitaan aset (Seizure), tahap pengajuan permohonan perampasan aset, tahap pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, tahap pembalikan beban pembuktian (Reversal of Burden of Proof), tahap penetapan status aset, tahap perampasan dan pengelolaan aset.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atta Syach Ubaidila, Herry Liyus, T. I. M. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terkait Illicit Enrichment Sebagai Upaya Pemulihan Aset Negara. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 5(1), 116.

Governance, B. I. on. (2022). International Centre for Asset Recovery Annual Report.

Hamzah, A. (2019). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.

Ilma, H. A. (2025). Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(1), 1131.

Insan Kamila, F. M. U. (2024). “Penerapan Non Conviction Based Asset Forfeiture bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Simbur Cayaya, 3(2), 328.

Kuku. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melarikan Diri Atau Meninggal Dunia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 9(4).

Rahardjo, S. (2008). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Usman, T. I. M. (2020). Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 150.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

United States, Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA), 2000.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

United Nations, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.

United States Department of Justice, Asset Forfeiture Policy Manual, Washington DC, 2023.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Atta Syach Ubaidila, Hafrida, & Elizabeth Siregar. (2026). Perampasan Aset Melalui Pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Dalam Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 234–240. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8681

Issue

Section

Articles

Citation Check