Perampasan Aset Melalui Pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Dalam Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8681Keywords:
Perampasan Aset, Non-Conviction Based (NCB), Tindak Pidana KorupsiAbstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Sistem hukum Indonesia selama ini masih menitikberatkan pada pendekatan konviktif, yakni pengembalian aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in personam conviction-based). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perampasan aset dan urgensi non-conviction based asset forfeiture di indonesia serta formulasi hukum acara non-conviction based asset forfeiture di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian terhadap hukum positif yang berlaku dengan menelaah norma-norma hukum tertulis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perampasan aset terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 dan urgensi non-conviction based asset forfeiture di indonesia, serta formulasi tahapan hukum acara Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu tahap penelusuran aset (Asset Tracing), tahap pembekuan aset (Freezing), tahap penyitaan aset (Seizure), tahap pengajuan permohonan perampasan aset, tahap pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, tahap pembalikan beban pembuktian (Reversal of Burden of Proof), tahap penetapan status aset, tahap perampasan dan pengelolaan aset.
Downloads
References
Atta Syach Ubaidila, Herry Liyus, T. I. M. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terkait Illicit Enrichment Sebagai Upaya Pemulihan Aset Negara. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 5(1), 116.
Governance, B. I. on. (2022). International Centre for Asset Recovery Annual Report.
Hamzah, A. (2019). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Ilma, H. A. (2025). Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(1), 1131.
Insan Kamila, F. M. U. (2024). “Penerapan Non Conviction Based Asset Forfeiture bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Simbur Cayaya, 3(2), 328.
Kuku. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melarikan Diri Atau Meninggal Dunia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 9(4).
Rahardjo, S. (2008). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.
Usman, T. I. M. (2020). Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 150.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
United States, Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA), 2000.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
United Nations, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.
United States Department of Justice, Asset Forfeiture Policy Manual, Washington DC, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Atta Syach Ubaidila, Hafrida, Elizabeth Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










