Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindakan Noodweer Exces Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Rahma Sepna Rahayu Universitas Jambi, Indonesia
  • Elly Sudarti Universitas Jambi, Indonesia
  • Elizabeth Siregar Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8725

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pidana, Noodweer Exces, Indonesia

Abstract

Penerapan noodweer exces melindungi orang yang bertindak defensif dari hukuman pidana, tetapi istilah "pembelaan terpaksa yang melampaui batas" dan "keguncangan jiwa yang hebat" masih kabur. Penentuan kesalahan pelaku sulit karena sifat subjektif keguncangan emosi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis rumusan pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan noodweer exces dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan noodweer exces dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya sebagai alasan pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan meliputi kasus, konseptual dan undang-undang. Penelitian mengumpulkan bahan hukum dari tiga kategori: primer, sekunder dan tersier serta melakukan analisis melalui tiga tahapan. Dalam hukum pidana Indonesia, noodweer exces adalah pembelaan darurat yang melampaui batas, diakui sebagai alasan pemaaf. Pelaku tidak dapat dijatuhi pidana karena tidak ada unsur kesalahan akibat keguncangan jiwa dari serangan mendadak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hamdan, M., 2014, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama

Lamintang, P. A. F. dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Sinar Grafika

Mukaromah, L. A., et al. (2026). Pengantar ilmu hukum: Konsep dan aplikasi. CV. Jawara Kreasinografi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal

Heatubun, L. H. R. ., Sabila S, M., Risqullah H, M. I. M., & Irawan, F. (2022). Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(2), 91–99. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.176

Labibah, B. S., & Mahardhika, V. (2024). Analisis yuridis pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) pada Pasal 49 Ayat (2) KUHP dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Putusan Nomor 33/PID.B/2024/PN Bir). Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(3). https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/42295

Marselino, R. (2020). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) pada Pasal 49 ayat (2). Jurist-Diction, 3(2), 633-648. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18208

Murhadi, M., Krisna, L. A., & Aldino, H. (2026). Legal Policy Dalam Noodwer Exces Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan : (Studi Kasus di Polres Langsa). Locus Journal of Academic Literature Review, 5(4), 350–389. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.955

Nathanael Pratama Rezky, Aji Wibowo and Edo Saputra (2025) “Kajian Kriminologi Batasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kasus Pembunuhan Begal: Perspektif Hak Membela Diri di Indonesia”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), pp. 216–227. doi: 10.61104/alz.v3i2.983

Purnama, E., Ucuk, Y., & Subekti. (2025). KONSEP KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN DARURAT : Analisis Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 36–58. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1981

Refin, F. R., & Nur Azizi, S. D. (2023). Dasar hukum pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweer exces). Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 141–156. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3277

Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana pembunuhan begal sebagai upaya perlindungan diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406-411. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1301

Wijaya, D., Ruslan Abdul Gani, & Abdul Halim. (2025). Pembelaan Terpaksa (Noodweer Exces) dalam Melawan Begal Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam di Wilayah Hukum Polda Jambi. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 380–391. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.418

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Rahma Sepna Rahayu, Elly Sudarti, & Elizabeth Siregar. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindakan Noodweer Exces Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 241–249. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8725

Issue

Section

Articles

Citation Check