Kebijakan Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Orang Tua/Wali Anak Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Perlindungan Anak

Authors

  • Eko Saputra S Lumban Gaol Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Universitas Jambi, Indonesia
  • Elly Sudarti Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8726

Keywords:

Kebijakan, Pidana, Orang Tua, Pecandu Narkotika

Abstract

Masalah narkotika yang rumit membuat anak-anak belum dewasa terjebak dalam penyalahgunaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengharuskan pelaporan pecandu, sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menekankan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan sanksi terhadap orangtua/wali anak pecandu narkotika.  Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan meliputi kasus, konseptual dan undang-undang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban orang tua untuk melaporkan anak sebagai pecandu narkotika bertentangan dengan kewajiban mereka untuk melindungi anak. Orang tua yang mengobati anak secara mandiri seharusnya tidak dihukum karena keadaan darurat. Disarankan agar sanksi pidana dihapuskan, dan orang tua yang lalai melaporkan anak mengikuti program edukasi napza atau konseling parenting.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Gosita, A. (1989). Masalah perlindungan anak. Jakarta : Akademika Pressindo

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jurnal

Hadiansyah, R., & Rochaeti, N. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13

Pangestu, D., & Hafrida. (2020). Anak sebagai penyalahguna narkotika dalam perspektif viktimologi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 104–124. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9077

Pratasik, S. O. (2015). Pemidanaan dan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 3(3). https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7909

Rahayu, S. D., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 125–137. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314

Faturachman, S. (2020). Sejarah dan perkembangan masuknya narkoba di Indonesia. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 13–19. https://doi.org/10.31764/historis.v5i1.2051

Irawan, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Kebijakan kriminal anak dalam kasus narkotika: Perspektif restorative justice. Jurnal USM Law Review, 8(2), 923–937. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11961

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Eko Saputra S Lumban Gaol, Hafrida, & Elly Sudarti. (2026). Kebijakan Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Orang Tua/Wali Anak Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(2), 250–256. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8726

Issue

Section

Articles

Citation Check