Implementasi Perjanjian Kerja Narapidana Dalam Program Pembinaan Kemandirian Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8781Keywords:
Perjanjian Kerja, Narapidana, Pembinaan Kemandirian, Pemasyarakatan, Perlindungan HukumAbstract
Program pembinaan kemandirian merupakan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan kepada narapidana untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan kesiapan mereka dalam menghadapi kehidupan setelah bebas. Pelaksanaan program ini diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial narapidana sekaligus memberikan kesempatan untuk memperoleh keterampilan kerja yang bermanfaat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan terkait kepastian hukum dalam hubungan kerja antara narapidana dan lembaga pemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, narapidana dilibatkan dalam berbagai kegiatan kerja produktif yang menghasilkan nilai ekonomi, tetapi belum terdapat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi narapidana. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi perjanjian kerja narapidana dalam program pembinaan kemandirian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode ini dipilih untuk mengkaji kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperoleh gambaran kondisi empiris di lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kemandirian telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan produktif, seperti budidaya ikan, menjahit, laundry, barber shop, pertanian, dan usaha makanan. Narapidana memperoleh bagian hasil sebesar 10% dari keuntungan kegiatan kerja. Namun, pelaksanaan hubungan kerja tersebut belum dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja tertulis sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, terdapat beberapa faktor penghambat, yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran, sumber daya manusia pembina, partisipasi narapidana, serta pengawasan dan evaluasi program. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa program pembinaan kemandirian telah berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan, tetapi perlindungan hukum dalam hubungan kerja narapidana masih perlu ditingkatkan melalui penyusunan perjanjian kerja tertulis, penguatan regulasi teknis, dan optimalisasi pengawasan. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji model perlindungan hukum narapidana yang lebih efektif pada berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Downloads
References
Anggita, D., & Pangestuti, R. (2024). Implementasi program pembinaan kemandirian narapidana pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3), 2154–2162.
Asmawati, H. (2022). Penguatan sistem pemasyarakatan melalui konsep reintegrasi sosial dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 785–798.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Sage Publications.
Fatahilah, M., & Jarodi, A. (2023). Efektivitas pembinaan keterampilan kerja narapidana pada lembaga pemasyarakatan. Intelektualita: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 13(2), 157–170.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Sahardjo. (1963). Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila: Pidato Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa Universitas Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Shobirin, M., & Khoir, M. (2024). Optimalisasi manajemen kegiatan kerja dan produksi narapidana dalam program pembinaan kemandirian. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 5(1), 112–124.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.
Zed, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rafi Alfath, Erlina B, Tami Rusli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










