Kedudukan Pajak Sebagai Instrumen Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/amba.v1i2.7076Keywords:
Kepastian Hukum, Investor, PajakAbstract
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pajak memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A yang menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Kedudukan pajak dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Hukum Tata Negara (HTN), yang mengatur mengenai struktur dan kewenangan lembaga-lembaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut Soejono Soekanto, pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis melalui penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Ketidakpastian hukum pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada iklim investasi nasional. Investor, baik dalam maupun luar negeri, membutuhkan kepastian hukum dan prediktabilitas terhadap kewajiban fiskal yang mereka tanggung. Dalam situasi di mana aturan pajak dapat berubah sewaktu-waktu tanpa transisi yang jelas, para investor cenderung enggan berinvestasi, sehingga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung keuangan negara dan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, reformasi sistem hukum perpajakan di Indonesia menjadi suatu keharusan.
References
Abdullah, H. “Realokasi Kebijakan Fiskal: Implikasi Peningkatan Human Capital dan Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance 6, no. 2 (2014): 117–128.
Adiyanta, F. S. “Fleksibilitas Pajak sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid19.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 1 (2020): 162–181.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teorik Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Farouq, M. Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Fauzukhaq, M. F., Damayanti, F., dan Ferieka, H. “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Daerah melalui Desentralisasi Fiskal.” JAKPI–Jurnal Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia 7, no. 2 (2020): 41–50.
Hastuti, P. “Desentralisasi Fiskal dan Stabilitas Politik dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.” Simposium Nasional Keuangan Negara: Kementerian Keuangan RI Tahun 2018 (2018): 784–799.
Irianto, E. S., Rosdiana, H., Sunaryo, S., Tambunan, M. R., dan Inayati, I. “Konstruksi Ulang Kebijakan Fasilitas Bea Masuk untuk Meningkatkan Produktivitas Industri Galangan Kapal di Indonesia.” IPTEK Journal of Proceedings Series 3, no. 5 (2017).
Jaelani, A. Q., dan Basuki, U. “Tax Amnesty dan Implikasinya terhadap Reformasi Perpajakan di Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5, no. 2 (2016).
Kabinga, M. “Principle of Taxation, Paper 5 of the Introduction to the Project Tax Justice & Poverty.” Diakses dari https://pdfs.semanticscholar.org/d350/83fc0fbee8244e4f095a8d6-fc446507d52eb.pdf.
Kumaratih, C., dan Ispriyarso, B. “Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): 158–173.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AMBA: Accounting Management Business and Asset Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AMBA: Accounting Management Business and Asset Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.




