
*corresponding author
AbstractSalah satu jenis pajak yang berperan penting dalam penerimaan negara, khususnya di tingkat daerah, adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB, sebagaimana jenis pajak lainnya, memiliki kecenderungan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Besarnya jumlah PBB yang terutang dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), baik untuk tanah maupun bangunan. Penentuan NJOP tanah dilakukan berdasarkan nilai pasar tanah di suatu wilayah,. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sebagaimana dijelaskan oleh Soejono Soekanto, pendekatan ini merupakan bentuk penelitian hukum yang dilakukan melalui analisis terhadap literatur atau data sekunder. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 Pasal 4 menetapkan bahwa subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi dan bangunan, yang meliputi pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap, pemakai, dan penyewa. Jika subyek pajak belum diketahui dengan jelas, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjuk pihak yang bertanggung jawab sebagai wajib pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pajak atas tanah dan bangunan dapat dipungut dengan adil, tanpa ada yang terlewatkan. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ini dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat transaksi jual beli terjadi. Menteri Keuangan melalui peraturan yang berlaku menetapkan dasar pengenaan pungutan PBB ini. Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan setiap tiga tahun. KeywordsNJOP, Pajak, Transaksi
|
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdurrahman. 1983. Masalah Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Offset Alumni, Bandung.
Ambarita, S., Subiyanto, S., & Yuwono, B. D. “Analisis Perubahan Zona Nilai Tanah Berdasarkan Harga Pasar untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Kasus: Kec. Semarang Timur, Kota Semarang).” Jurnal Geodesi Undip 5, no. 2 (2016): 159–167. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/geodesi/article/view/11532
Arifien, Y., Yulia, I. A., Humaira, L., & Sonani, N. “Analysis of the Selling Value of Tax Objects on Land and Building Tax Revenues.” Diakses dari https://eudl.eu/doi/10.4108/eai.18-11-2020.2311767.
Baisaku, N. A., Guswanto, B. H., & Linawati, D. “Analisis Assesment Sales Ratio pada Nilai Jual Objek Pajak dengan Zona Nilai Tanah Terhadap Standar yang Ditetapkan IAAO.” Jurnal Ilmiah Matematika Dan Pendidikan Matematika 12, no. 2 (2021): 15–28. https://doi.org/10.20884/1.jmp.2020.12.2.3588
Purnomo, P., & Sabijono, H. “Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi pada PT. Ciputra Internasional Manado Tahun 2015.” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 4, no. 1 (2016). https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11843
Ruliana, T. “Evaluasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 1, no. 2 (2014): 191–206. http://ejurnal.untagsmd.ac.id/index.php/DD/article/view/634
Ruliana, T. “Evaluation of Sales Value of Object Tax on Land and Buildings.” Scientific Papers: Management, Economic Engineering in Agriculture & Rural Development 14, no. 2 (2014). http://managementjournal.usamv.ro/pdf/vol4_2/art43.pdf
Sutawijaya, A. 2014. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah sebagai Dasar Penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di Kota Semarang.” Jurnal Ekonomi Pembangunan, vol. 9, no. 1.
Saprudin, S., & Mahmud, U. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah sebagai Dasar Penilaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Studi tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor.” JIMF (Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma) 3, no. 1 (2019). http://dx.doi.org/10.32493/frkm.v3i1.3538
Tawas, M. A. “Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kotamobagu.” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 3, no. 1 (2015). https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7616
Watak, N. L. “Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara.” Accountability 4, no. 1 (2015): 140–151. https://doi.org/10.32400/ja.8421.4.1.2015.140-151
Wisnumurti, S. “Analisis Perbandingan Harga Pasar Wajar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang Berlaku di Desa Palur (Tahun 2016–2018).” Diakses dari https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/78359/Analisis-Perbandingan-HargaPasar-Wajar-dengan-Nilai-Jual-Objek-Pajak-NJOP-yang-Berlaku-di-Desa-PalurTahun-2016-2018.
Yunarti, D. A., & Wilopo, Y. M. “Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Kasus di Kabupaten Malang Ditinjau dari Perbedaan Harga Pasar Wajar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi yang Berlaku).” Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya: Malang. Diakses dari https://www.neliti.com/publications/193725/potensi-pajakbumi-dan-bangunan-sektor-perdesaan-dan-perkotaan-pbb-p2-studi-kasu
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Naylin Putri Harsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.