Consumer Protection for Cosmetic Products Without a Marketing Permit from the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM)
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
This research aims to protect the entire Indonesian population from cosmetic products that do not have a distribution license issued by BPOM. The illegal activities of a couple in Palembang, South Sumatra, take center stage in this analysis. This study explores the legal view of positive legal supervision in Indonesia in relation to the production of cosmetics without a distribution permit. The purpose of this study is to find out what problems BPOM faces in protecting consumers from illegal cosmetics and its efforts in overcoming them. To investigate the agency's obligations under the law and the difficulties faced, the topics covered in this study include the regulations that have governed the operations of BPOM, and its functions in monitoring the drug, food and more specifically cosmetics sector. The main objective of this study is to help BPOM overcome the challenges it faces in protecting consumers from cosmetics with hazardous ingredients, or lacking a distribution license, and look further into the agency's legal issues and obligations.
Keywords
References
Arkisman, M. S. (2021). Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 10 No. 2.
Ayu Humaira, Y. F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) (Studi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Jim Fh).
Bahmid, B., Martua, J., & Arbiah, A. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (Bpom) Tanjungbalai. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 183-192.
Erina Sintha Sari, B. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Problematika Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Dalam Bpom.
Felisiani, Theresia. (2021). Edarkan Kosmetik Iilegal, Pasutri Di Palembang Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dan Penjara 15 Tahun. Https://Www.Tribunnews.Com/Regional/2021/09/23/Edarkan-Kosmetik-Ilegal-Pasutri-Di-Palembang-Terancam-Denda-Rp-15-Miliar-Dan-Penjara-15-Tahun
Hartanto, C. W. (2021). Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana). Meta-Yuridis.
Hutabarat, A. M. (2011). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Import Tanpa Izin Edar Dari Badan Pom Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia .
Peraturan Bpom Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. No. Hk.00.05.1.23.3516
Priaji, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terdapat Peredaran Kosmetik Yang Merugikan Konsumen.
Priaji, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik.
Salindeho, R. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengguna Barang Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen Vol. V/No.7/Sep/2016.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, Uu No. 8 Tahun 1999
Article Metrics
Abstract View : 86 timesPDF Download : 331 times
DOI: 10.57235/aurelia.v3i1.1686
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Graciella Azzura Putri Ananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.