Analysis of Verstek's Verdict in Acts of Default on Credit Agreements Made by Debtors Against PT. BANK PAN Indonesia Tbk (Decision Study Number: 16/Pdt.G/2022/PN-Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v2i1.274Keywords:
Verstek Decision, Default, Credit AgreementAbstract
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2012. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.
Astiko. 2016. Manajemen Perkreditan. Andi Offset. Yogyakarta.
Fahmi, Irham., Yovi Lavianti Hadi, 2010. Pengantar Manajemen Perkreditan. Edisi Pertama, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Herziene Indonesische Reglement (HIR), Reglement Buitengewesten (RBg), dan Reglement of de Rechtsvordering (Rv).
Ikatan Bankir Indonesia. 2015. Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kasmir. 2012. Pemasaran Bank. RajaGrafindo. Jakarta.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Acara Hukum Perdata.
Lilik Mulyadi. 2002. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia cetakan IV. Djambatan, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 1996. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.
Mudrajad Kuncoro, Suhardjono. 2011. Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Muhamad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
R. Soepomo. 1994. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Piramita, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.
Salim. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika. Jakarta.
Tami Rusli. 2017. Pengatar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar Lampung.
Thamrin dan Sintha Wahjusaputri. 2018. Bank dan Lembaga Keuangan, Edisi 2. Mitra Wacana Media, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Wirjono Prodjodikoro. 2012. Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung.
Zainal Asikin. 1996. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Zulfi Diane Zaini, & Syopian Febriansyah. 2013. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan. Keni Media. Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










