Analisis Hukum Dampak Pencemaran Air oleh Limbah Tahu Terhadap Lingkungan di Kabupaten Enrekang

Mutmainnah Mutmainnah(1), Asram AT Jadda(2), Wahyu Rasyid(3), Pirda Pirda(4),


(1) Universitas Muhamamdiyah Parepare
(2) Universitas Muhamamdiyah Parepare
(3) Universitas Muhamamdiyah Parepare
(4) Universitas Muhamamdiyah Parepare
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana analisis hukum mengenai dampak pencemaran air oleh limbah tahu di Kabupaten Enrekng dan cara menanggulangi dampak pencemaran air oleh limbah tahu terhadap lingkungan dilihat dari aspek hukum. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Salassa Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang dengan melalui wawancara langsung dengan Kepala Desa Salassa dan tokoh masyarakat serta menelaah Peraturan Perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Metodologi yang digunakan ialah Yuridis Empiris dengan analisis data menggunakan analisis Deskriptif Kualitatif yang dilakukan dengan cara mengkaji secara dalam sebuah permasalahan yang kemudian hasilnya akan dideskripsikan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dampak pencemaran air oleh limbah tahu merupakan masalah yang serius dikarenakan tidak hanya berbahaya bagi manusia namun juga bagi makhluk hidup lainnya yang memanfaatkan air yang tercemar tersebut dan perlunya pengawasan teradap industri tahu mengenai limbah buagannya dikarenakan pengelolaan limbah Industri Tahu di Desa Salassa belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keywords


Analisis Hukum Dampak Pencemaran, Limbah dan Industri Tahu

References


Addack, Jessy, “Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup”, Lex Administratum, vol.1, No.3, (Maret:2013): 80.

Agus Priyono Abdul. materi perkuliahan materi metodologi penelitian hukum. Semarang: Madz Media. 2003.

Anastasia Intan Cantika, “Solusi Untuk Menjaga Kelestarian Air”, https://geotimes.com.id/oponi/westewate-recycling-solusi-menjaga-kelestarian-alam, diakses 7 juni 2023.

Anggita Putri, Destiana, “Menelaah Langkah-Langkah Penelitian Kualitatif”, https://katadat.co.id/agung/lifestyle/menelaah-langkah-langkah-penelitian-kualitatif, diakses 10 juni 2023.

Arifa A, “Pengertian Tinjauan Pustaka, Manfaat, dan Cara Membuatnya”, https://penelitianilmiah.com/tinjauan-pustaka, diakses 8 juni 2023.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatn Praktik. Jakarta: Rinek Cipta, 2012.

Ayu Rifka Sitresmi, “Jenis-Jenis Limbah Serta Pengertian dan Karakteristiknya”, https://www.liputan6.com/hot/read/jenis-jenis-limbah-serta-pengertian-dan-karakteristiknya, diakses 9 juni 2023.

Catur Puspawati, d., Kesehatan Lingkungan Teori dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. 2019.

Desak Made Ni, dkk. Ekonomi Kesehatan. Padang: PT.Global Eksekutif Teknologi. 2022.

Edelweis Lararenjana, “Pengertian Lingkungan Secara Umum Menurut Para Ahli” https://www.merdeka.com//jatim/pengertian-lingkungan-kln.html, diakses 8 juni 2023.

Eka Mandala, “Contoh Tinjauan Pustaka Sederhana”, https://www.pinhome.id/blog/contoh-tinjauan-pustaka, diakses 8 juni 2023.

Fairuzelsaaid, “Jenis-Jenis Analisis”, https://fairuzelsaaid.upy.ac.id/sbd-sistem-basis-data/jenis-jenis-analisis, diakses 9 juni 2023.

Firman Ramadhan, “Penyebab dan Dampak Pencemaran Air”, https://www.konterks.co.id?lainnya117928/penyebab-dan-dampak-pencemaran-air, diakses 9 juni 2023.

Hanif Sri Yulianto, “Pengertian Analisis Beserta Tujuan dan Fungsinya”, https://www.bola..com/raga/read/pengertian-analisis-beserta-tujuan-dan-fungsinya, diakses 9 juni 2023.

Huda, A.M, dkk. Etika Lingkungan. Malang:UMMPRES. 2018.

Hukam BPHN, “Pentingnya Peran Analisis Hukum dalam Reformasi Regulasi di Indonesia”, https://bpjn.go.id/pubs/news/read/pentingya-pean-analisis-hukum, diakses 8 juni 20233.

Ikhtiar Muhammad. Analisis Kualitas Lingkungan. Makassar: CV. Social Politic Genius. 2017.

Indrawati Dwi, “Upaya Pengendalian Pencemaran Sungai yang Diakibatkan Oleh Sampah”, Jurnal Ilmiah TJL, vol.5 No.6 (Desember 2011): 191.

KadiMuhammad Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya. 2004.

Kompas, “Dampak dan Pencegahan Pencemaran Air”, https://www.kompas.com/skola/read/dampak-dan-pencgahan-pencemaran-air, diakses 9 juni 2023.

Kurniasih, Santi. Geografi. Jakarta: Bumi Aksara. 2019..

Law Dictionary, “Kamus Hukum Lengkap”, https://kamushukum.web.id/search/analisis%hukum, diakses 8 juni 2023.

Lusiana, Puryantoro, “Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Melalui PKM UKM Tahu dan Tempe dengan Pemanfaatan Limbah Industri”, Jurnal Stmikroyal, vol.1 No.2 (Juli 2018): 91.

Mahajaya, Ilham, “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Malang:UNISMA,2022. Dipublikasi.

Mahmud Marzuki Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2017.

Maria Ulfa, “Apa Saja yang Menjadi Faktor Penyebab Pencemaran Air dan Dampaknya di Lingkungan”, https://amp.tirto.id/apa-saja-penyebab-pencemaran-air-dan-dampaknya-di-lingkungan, diakses 9 juni 2023.

Mayangsari, Nadya, “Studi Pustaka: Pengertian, Jenis, dan Cara Melakukannya”, https://vocasia.id/blog/studi-pustaka-adalah, diakses 9 juni 2023.

Min Usihen, “Kebijakan Aanalisis dan Evaluasi Hukum”, https://www.bphn.go.id/data/dpcuments/dispub, diakses 8 juni 2023.

Mukti Ramadhhan Arif, “Objek Penelitian: Pengertian, Jenis, Prinsip, dan Cara Menentukan”, diakses 9 juni 2023.

Munandar Dadang. Ecopreneurship: Strategi Bisnis Rumah Tangga. Surabaya: Cipta Media Nusantara. 2023.

Nasution, Suhalisari, dkk. Teks Laporanhasil Observasi. Jawa Barat: Guapedia, 2021.

Newman, Metodologi Penelitian Sosial: Pendekaran Kualitatif Dan Kuantitatif. Malang: Perpustakaan Pusat Polinema. 2013.

Peraturan Peerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pitojo Tri Juwono. Integrasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan Wilayah Pesisir. Malang:UB Press. 2019.

Prayoga, Henny, “Limbah Cair Industri Tahu dan Dampakya Terhadap Kualitas Air dan Biota Perairan”, Jurnal Pertanian Terpadu, vol.9 No.1 (Juni:2021): 4.

R Odi, dkk. Epidemiologi Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish. 2019

Ramadhan T. Kesehatan Masyarakat Pesisir. Sulawesi Tenggara: Yayasan Cipta Anak Bangsa. 2016.

Rohman, Abdul, “Teknik Analisis Data”, https://sekolahstata.com/teknik-analisis-data-pengertian-serta-jenisnya, diakses 10 juni 2023.

Roza Elvi S, “Partisipasi Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan Pencemaran Sungai”, Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa, vol.14 No.2 (April 2019): 46.

Ruang Pemula, “Pencemaran Air Menurut Para Ahli”, https://ahmadrapi01.blogspot.com/2016, diakses 7 juni 2023.

Sherlina Cahya, “Pencemaran Air Oleh Limbah Tahu’, https://www.compasian,com/pencemaran-air-sungai-oleh-limbah-tahu, diakses 8 juni 2023.

Suharno. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya. 2015.

Sukandarrumidi, Energi Terbarukan Konsep Dasar Menuju Kemandirian Energi. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press. 2018.

Susanto Marchal, “Analisis Status Mutu Air Sungai Petangkep Dengan Pendekatan Indeks Pencearan”, EnviroScienteae, vol.17 No.2, (Agustus 2021):125.

Tematik HAM, “UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. https://referensi.elsam.or.id/2015, diakses 7 juni 2023.

Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Webmaster, “Ciri-Ciri Air yang Tercemar”, https://dlh.semarangkota.go.id/ciri-ciri-air-yang-tercemar, diakses 9 juni 2023.

Widia Kurniasih, “Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli dan Fungsinya”, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-lingkungan-menurut-para-ahli, diakses 7 juni 2023.

Zainuddin Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 270 times
PDF Download : 158 times

DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.3531

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mutmainnah Mutmainnah, Asram AT Jadda, Wahyu Rasyid, Pirda Pirda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.