Legal Counseling on Geographical Indications for Solo Batik
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5018Keywords:
Indikasi Geografis, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan ProdukAbstract
Batik merupakan warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai estetika dan fungsional, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kampung Batik Laweyan di Solo, yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi batik tertua di Indonesia, memiliki sekitar 250 motif batik yang terdaftar dan diakui. Namun, masih banyak produk batik dari daerah ini yang belum terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG), yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan mengaburkan asal-usul produk. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis bagi pengrajin batik di Laweyan, guna meningkatkan kesadaran akan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan produk lokal. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini meliputi ceramah dan diskusi interaktif, diikuti oleh 20 perwakilan pengrajin batik. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta dalam memahami dan mendaftarkan produk mereka untuk melindungi ciri khas batik Laweyan. Diharapkan, hasil pengabdian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri batik dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Downloads
References
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, “Menilik Sejarah Batik, Salah Satu Duta Budaya Indonesia”, Oktober 03, 2023.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “Serap 200 Ribu Tenaga Kerja, Ekspor Industri Batik Tembus USD 533 Juta”, Oktober 06, 2021.
Fian Permana Wihastoro, Rini Rachmawati, “Perkembangan dan Pengaruh Keberadaan Industri Kampoeng Batik Laweyan terhadap Kondisi Perekonomian Wilayah Kelurahan Laweyan di Kota Surakarta”, 2013
Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian, “Dongkrak Sektor Industri Batik, Kemenperin dan YBI Populerkan Bangga Berbatik”, September 27, 2024
A.A. Mas Pradnyandari Mantara, I Nyoman Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Motif Batik Galuh Di Kabupaten Gianyar”, Vol. 2, No. 2 – Agustus 2021, Hal. 320-327.
Haszmi Alfateh,”Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Produk Teh Kemuning Di Kecamatan Ngargoyoso”, 2022
Ujang Suratno, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Batik Tradisional Paoman Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Indramayu”, 2019
Siaran Pers, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “Kemenperin Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik”, No: 104/RILIS/IND/05/2024
Vina Septi Arfiani, “Kesadaran Hukum Pendaftaran Merek Para Pengusaha Kecil dan Menengah di Bidang Batik (Studi di Kampung Wisata Batik Kauman Kota Surakarta)”, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










