Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Khusus Main Hakim Sendiri (Studi Putus Nomor: 480/PID.B/2023/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5146Keywords:
Pengeroyokan, hukuman pidana, putusan hakimAbstract
Fenomena main hakim sendiri masih menjadi permasalahan krusial di Indonesia, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab tindak pidana main hakim sendiri dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor: 480/PID.B/2023/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan analisis hukum normatif. Data diperoleh melalui studi literatur dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pemicu tindak pidana ini adalah ketidakmampuan mengendalikan emosi dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis pelaku dan dampak sosial dari tindakan tersebut. Dengan memahami faktor penyebab dan pertimbangan hukum ini, diharapkan tercipta pendekatan yang lebih komprehensif dalam mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Downloads
References
Andi Hamzah. 2009. “Terminologi Hukum Pidana”. Sinar Grafika, Jakarta.
Barada Nawawi A, “Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana”. Yogyakarta.
Deti Rahmawati, I Ketut Siregig, Zainudin, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Nomor 172/Pid.B/2020/PN Gns)
Hakim Lukman. 1987. “Kamus Bahasa Inggris”. Tangga Pustaka, Jakarta.
Kartanegara, Satochid. 2008. “Kumpulan Kuliah Hukum Pidana”, Refika Aditama, Bandung
Muhammad, Ali. 1980. “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern”. Pustaka Amani. Jakarta.
Muladi. 2002. “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana”, BP Undip, Semarang.
Nawawi Arief Barda. 1996. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bhakti.
Nickel James W. 2010. “Hak Asasi Manusia Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Terjemahan”. Remaja Rosdakarya Bandung.
P. A. F. Lamintang dan Samosir C. Djisman. 1981. “Delik-Delik Khusus”, Tarsito, Bandung.
Pipin Syarifin. 2010. “Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Prodjodikoro Wirjono. 2006. “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Refika Aditama, Jakarta.
Retno Wulansari, I Ketut Seregig, Suta Ramadan, Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor.285/Pid.sus/2021/PN. KLA)
Rozali Abdullah Syamsir. 2010. “Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Mandar Maju, Bandung.
Samsudin M. A. Qirom dan E. Sumaryo. 1985. “Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Segi Psikologis dan Hukum”, Liberti, Yogyakarta.
Simorangkir. 2003. “Kamus Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2003. “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung.
Suta Ramadan, Erlina B, Riyan Saputra. 2023. Analisis Pertimbangan Hakim dalam sengketa Perbuatan Mengalihkan, Menjaminkan Secara Sepihak Harta Warisan (Studi Putusan Nomor: 27/Pdt.G/2022/PN.Tjk). Jurnal Pagaruyung
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Dasar 1945, Bab I, Pasal 1 ayat (3).Pasal 51a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undangan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-
Wirjono. 1986.: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Rajawali, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










