Kid Influencer Menurut Hukum Positif Indonesia: Aktivitas Kesenangan Atau Pekerjaan?
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5411Keywords:
Kid Influencer, Hukum Positif Indonesia, Aktivitas Kesenangan, PekerjaanAbstract
Penelitian ini menganalisis pengaturan mengenai pekerjaan yang dapat dilakukan oleh anak menurut hukum di Indonesia, dengan fokus pada fenomena kid influencer di media sosial yang status hukumnya masih ambigu. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kid influencer secara umum praktiknya dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang muncul dalam gig economy, karena pola kerjanya sama halnya influencer dewasa dan menghasilkan upah. Namun, secara normatif di Indonesia tidak ada pengaturan khusus terkait anak dapat melakukan pekerjaan di ranah media sosial khususnya, kid influencer. Dikaitkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan dan turunannya tidak sepenuhnya dapat disebut anak yang bekerja dalam pengembangan bakat dan minat, karena cendurung pada bintang cilik media konvensional, dan tidak sepenuhnya pula sebagai pekerja anak yang dilarang, sebab tidak melibatkan pekerjaan fisik yang berat, namun dimungkinkan potensi ekspolitasi dan dampak negatif dari digital. Sementara itu, Undang-Undang terkait Anak dan Perlindungan Anak di ranah digital sebatas mengatur umum terkait hak-hak dasar anak. Ketiadaan regulasi yang spesifik ini menciptakan dualisme rentannya perlindungan hukum bagi anak di dunia digital.
Downloads
References
Anggraeni, R. (2024). Ternyata Segini Kisaran Kekayaan Rayyanza Cipung yang Kini Muncul di Program Sahur. Economy.Okezone.Com
Antaranews.com. (2023). KPAI minta UU Perlindungan Anak lindungi anak bekerja di ranah daring. Antaranews.Com.
Bellashatri, A. (2024). Pola Kerja Influencer di Media Sosial.
Bohrer, L. (2023). Disguised employment: what it is and how to avoid it. Www.Lano.Io.
cnnindonesia.com. (2024). Jangan Sepelekan Profesi Influencer, 1 Konten Dibayar hingga Rp30 Juta. Cnnindonesia.Com.
Depnakertrans RI. (2005). Modul Penanganan Pekerja Anak. In Jurnal Metodologi Pembangunan (Issue Pekerja Anak).
Help, I. (n.d.). Tentang akun profesional di Instagram. Help.Instagram.Com.
ILO.org. (n.d.). Disguised employment / Dependent self-employment. Ilo.Org.
Instagram, @Abe.daily. (2025). Instagram abe.daily. Abe.Daily, Instagram.
Instagram, @babymoonella. (2025). Instagram @babymoonella. Instagram @babymoonella.
Instagram, @tercipungcipung. (2025). Instagram Tercipungcipung. @tercipungcipung Instagram.
Izzati, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Ekonomi Artis Cilik: Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika Serikat. In Arena Hukum (Vol. 12, Issue 1, pp. 172–194). https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.9
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290–303. https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.290-303
kpai.go.id. (2023). Perlindungan Anak di Ranah Daring Perlu Menjadi Atensi Bersama. Www.Kpai.Go.Id. https://www.kpai.go.id/publikasi/perlindungan-anak-di-ranah-daring-perlu-menjadi-atensi-bersama
Kpai.go.id. (2024). Tingginya angka anak yang terlibat dalam dunia digital kpai desak presiden segera mengesahkan peraturan pemerintah tentang tkpapse. Kpai.Go.Id.
Masterson, M. A. (2020). When Play Becomes Work. Comment, 169, 28–30.
Noor, Z. Z. (2024). Buku Ajar Pemasaran Digital. Deepublish.
Nugroho, R. S. (2022, July 29). Intip Tarif Endorsement Baby Moonella Sunshine Jo, Capai Jutaan Rupiah? Idxchannel.Com. https://www.idxchannel.com/amp/ecotainment/intip-tarif-endorsement-baby-moonella-sunshine-jo-capai-jutaan-rupiah
Nurhayati, T., Adila, A. H., & Fibriani, R. (2024). Pemberdayaan Pekerja Perempuan dan Anak pada Pasar Tenaga Kerja Digital Era Gig Economy : Kerangka Hukum untuk Masa Depan yang Lebih Aman. 20, 81–90.
Putri, V. A. (2020). Mistifikasi Eksploitasi Anak sebagai Model Endorse di Instagram Mistifikasi Eksploitasi Anak sebagai Model Endorse di Instagram.
Rahmadina, S. (2024). Pakar-Psikolog-UNAIR-Tanggapi-Maraknya-Kidsfluencer (1). Unair.Ac.Id. https://unair.ac.id/rilis-pakar-psikolog-unair-tanggapi-maraknya-kidsfluencer/
spn.or.id. (2024). Gig Economy Indonesia: Menanti Kejelasan Di Tengah Kegemilangan. Spn.or.Id. https://spn.or.id/gig-economy-indonesia-menanti-kejelasan-di-tengah-kegemilangan/
studio.youtube.com. (n.d.). Dapatkan Penghasilan di YouTube. Studio.Youtube.Com.
Sugiharto, S. A., & Ramadhana, M. R. (2018). Pengaruh Kredibilitas Influencer Terhadap Sikap Pada Merek (Studi pada Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Bisnis Universitas Telkom). VIII(2).
Suleiman, M. (2022). Is Kidfluencing Child Labor?: How the Youngest Influencers Remain Legally Unprotected. Columbia Undergraduate Law Review.
Tehuayo, E., Rizal, T. E., Pelupessy, M. M., & Asnawi, A. (2024). Mengenal Tren Pemasaran (p. 78). Takaza Innovatix Labs.
TikTok, S. (n.d.). Cara Meningkatkan Jumlah Penonton. Support.Tiktok.Com.
Wijayanti, R. E. (2024). Sumber Kekayaan Ryan Kaji, YouTuber Cilik Berharta Ratusan Miliar. Idxchannel.Com.
Wiranata, M. A., Opah, O., Megantara, M. F., & Resantari, S. R. (2022). Penggunaan Media Sosial Instagram Secara Berlebihan Dikalangan Anak Remaja. Cebong Journal, 1(2), 41–46. https://doi.org/10.35335/cebong.v1i2.14
Youtube, S. (n.d.). Ringkasan & persyaratan kelayakan Program Partner YouTube. Support.Google.Com
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










