Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5412Keywords:
Harmonisasi, Perancang Perundang-Undangan, Peraturan DaerahAbstract
Pengharmonisasian suatu peraturan berkaitan erat dengan hirarki dalam system perundang-undangan di Indonesia. Proses ini penting untuk menghindari ketidakserasian antara peraturan yang memiliki tingkat yang berbeda serta untuk menyelaraskan peraturan-peraturan yang setingkat tetapi tidak harmonis. Ketidakharmonisan suatu peraturan dapat mengakibatkan bertentangannya peraturan terhadap satu sama lain maupun terhadap peraturan yang lebih tinggi. Penelitian ini akan membahas mengenai peran perancang perundang-undangan kantor wilayah kemenkumham sumatera utara dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, penelitian ini juga akan menyoroti peran Pemerintah Daerah beserta badan legislatif daerah (DPRD) selaku instansi yang menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan kepastian hukum melalui pembentukan peraturan daerah.
Downloads
References
Alsyam dkk., “Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019”, Vol. 5, 2021.
Amin Fakhry., Ilmu Perundang-Undangan, (Serang: PT. Sada Kurnia Pustaka: 2023)
Arfandy Farhan Muh., “Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis”, Vol. 3, 2024.
Aritonang Agustin Ririn., Harmonisasi Peraturan Daerah Guna Meminimalisir Konflik NORMA, Volume 2, Nomor 1, Mei 2023.
Bunga Marten., “Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”, Jurnal Hukum & Pembangunan, No. 4, 2019.
Busroh Firman Freaddy., “Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum”, Vol. 4, No. 3, Jurnal Interpretasi Hukum, 2023.
Elcaputera Arie dkk., “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah : Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah”, Vol. 11, 2022.
Haryanto Eko., Harmonisasi Peraturan Daerah Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori Untuk Mencapai Kepastian Hukum dalam Suatu Peraturan Daerah, Vol. 4, No. 2, Jurnal Ensiklopedia, 2022.
Kaharuddin, Implikasi Peraturan Daerah Dalam Pembangunan Daerah, (Lombok: CV. Putra Rinjani: 2021)
Nova Yarsina, “Efektivitas Pelaksanaan Inisiatif DPRD dalam Pembuatan Peraturan Daerah”, Jurnal Ensiklopedia, Vol. 1, No. 1, 2019.
Nugraha Muhyar., “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Vol. 3, No. 1, 2016.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Pusdatin Kantor Wilayah KEMEMKUMHAM Provinsi Sumatera Utara, (diakses pada 7 Desember 2023), Harmonisasi Raperda. Diakses dari: https://sumut.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/hukum-dan-ham-2/harmonisasi-raperda
Santoso Rudi dkk., “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih”, Vol. 1, No.1, 2021.
Simatupang H Taufik., “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah”, Vol. 1, 2017.
Suharjono Muhammad., “Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No.19, 2014.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Widoyo, “Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Pekalongan”, Vol. 14, 2019.
Yuliana Kadek I., Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah: Bagaimana Kewenangan Biro Hukum?, Vol. 10, 2021.
Yusuf Fahryani dkk., “Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2014-2019”, 2018.
Yusuf Farhan M. dkk., “Efektivitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Menjalankan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Fungsi Pengawasan”, Vol. 1, 2020
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










