Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Transaksi Bisnis Online pada Aspek Privasi Data dan Keamanan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.5439Keywords:
Artificial Intelligence, Privasi Data, Keamanan KonsumenAbstract
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam transaksi bisnis online, khususnya terkait privasi data dan keamanan konsumen. AI telah meningkatkan efisiensi dan personalisasi layanan e-commerce, namun juga menimbulkan tantangan hukum, terutama dalam perlindungan data pribadi. Dengan metode yuridis-normatif, studi ini mengkaji regulasi seperti UU ITE, UU PDP, dan PP No. 80 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, masih terdapat kekosongan dan kelemahan hukum dalam penerapan serta pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna menciptakan ekosistem bisnis online yang aman dan bertanggung jawab. Studi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat kerangka hukum terkait AI serta mendukung perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.
Downloads
References
Almaida, Z., Moch, N, I. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.
Dawis, A. M. D. (2022). Artificial Intelligence: Konsep Dasar Dan Kajian Praktis. Tohar Media. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=WomdEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA71&dq=Dawis,+A.+M.+Dkk.+(2022).+“Artificial+Intelligence:+Konsep+Dasar+Dan+Kajian+Praktis”.+Tohar+Media.+Hlm.+1&ots=WVp2qPuOqH&sig=RYW3H5wY9IpthQo3UuMWQf14S1g&redir_esc=y#v=onepage&q&f
Fibrianti, N. (2023). Konsumen Indonesia: Dilindungi dan Melindungi. Jurnal Hukum Progresif, 11(1).
Guadamuz, A. (2017). Artificial Intelligence And Copyright. Wipo Magazine. https://www.wipo.int/web/wipo-magazine/articles/artificial-intelligence-and-copyright-40141
Martinelli, I., Sugiawan, F. A., & Zulianty, R. (2023). Perlindungan Hak Privasi Dalam Era Digital: Harmonisasi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Dengan Prinsip-Prinsip Filosofi Hukum Roscoe Pound Dalam Hukum Perikatan. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 412–421. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1306
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., Elok, A., & Maharani, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(2), 188–200. https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/865
Putra, D. P. (2018). Isu-Isu Kontemporer Hukum Bisnis Syariah (Monopoli Dalam Bisnis Syariah). Tahkim, 14(2). https://doi.org/10.33477/thk.v14i2.645
Redaksi, siplawfirm. (2023). Aspek dan Perbuatan Hukum Dalam Undang-Undang ITE. https://siplawfirm.id/aspek-dan-perbuatan-hukum-dalam-undang-undang-ite/?lang=id
Sianturi, R. W. P., Siburian, S. M., Rogers, M., & Sinaga, L. V. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsa. Jurnal Retentum, 4(2), 250. https://doi.org/10.46930/retentum.v4i2.2784
Sinaga, N. A., Nunuk, Sulisrudatin(2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2). https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110
Sulistyowati, Rahayu, Y. S., & Naja, C. D. (2023). Penerapan Artificial Intelligence Sebagai Inovasi Di Era Disrupsi Dalam Mengurangi Resiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Wadiah, 7(2), 117–142. https://doi.org/10.30762/wadiah.v7i2.329
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










