Implementasi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.5460Keywords:
Hukuman mati, keadilanAbstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg yang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat serta kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mempertimbangkan aspek pembuktian, keadilan retributif, efek jera, serta dampak sosial. Namun, penerapan hukuman mati masih menuai perdebatan terkait efektivitasnya dalam pencegahan kejahatan seksual dan perlindungan hak asasi manusia. Kesimpulannya, meskipun putusan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, diperlukan pendekatan lebih komprehensif dalam pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Downloads
References
Afifah, Fatma, S. W. (2024). Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 142–152.
Amir, M. A. K. (2025). Efektivitas Hukuman Mati Dalam Mengurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Kebijakan Kriminal. Rio Law Jurnal, 1(2), 33–47.
Angelin N Lilua. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Privatum, IV(4), 162–170.
Anjari, W., & Mailinda, N. (2024). Penjatuhan Pidana Mati Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalalm Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Yudisial, 17(2), 242–268. https://doi.org/10.29123/jy/v17i2.704
Arfana, N. T. (2025). Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Menurut Jimly Asshiddiqie. Lembaga Negara Pengawal Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17582&menu=2
Budiarti, Y. S. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Diluar Dakwaan Penuntut Umum (Studi Putusan MA 784 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Verstek, 9(3), 1–23.
Cahyani, G. T., Bilkis Sholehah, S., Salsabillah, D. N., Ramadhana, M. A., Pratama, R. A., Antoni, H., Hukum, F., Pakuan, U., Bogor, S., Pakuan, J., Tegallega, K. B., Tengah, J., & Barat, B. (2023). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1), 167–184. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth/article/download/17202/9074
Dewi, N. K. R. K. (2020). Keberadaan Pidana Mati Dalam Kotab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 6(February), 1–9.
Febriani, N. A., Diamantina, A., & Pinilih, S. A. G. (2021). Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diponegoro Law Journal, 10(35), 416–429.
Harahap, R. B. (2018). Telaah Terdapat Pro dan Kontra ukum Mati di Indonesia dalam Perspektif ukum Islam. El-Qonuny Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4, 225.
Laia, A. (2022). Pemberlakuan Hukuman Pidana Mati Di Dalam Negara Pancasila. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 5(2), 24–35. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v6i1.812
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2), 49. https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/734
Mbuinga, Rahmat Indra Putra, Adi Tirto Koesoemo, H. T. (2024). Penerapan Pidana Mati Dalam Perspektif UndangpUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lex Privantum, 14(3).
Nurhaurima, S., Koto, Z., & Dewi, D. S. (2021). Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Legal Research, 3(4), 539–550. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i4.21689
Patty, R. F., Wadjo, H. Z., & Patty, J. M. (2023). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(10), 1047. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i10.1963
Perempuan, K. (2023). Komnas Perempuan Luncurkan Catatan Tahunan tentang Data Kekerasan terhadap Perempuan di Tahun 2023. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-catatan-tahunan-tentang-data-kekerasan-terhadap-perempuan-di-tahun-2023
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky., A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.
Rosyadi, I., & Fatoni, S. (2022). Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 15(3), 337. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.540
Sidiq, Putra Dzahra Anwar, T. S. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 271–293.
Wahyuni, F. (2017). Dasar Dasar Hukum Pidana DI Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.
Wicaksana, D. A. (2023). Pakar Menjawab:mAlasan Mengapa Hukuman Mati Tidak Efektif dan Harus Dihentikan, Terlepas Apapun Kasusnya. Indonesia Jducial Research Society. https://ijrs.or.id/2023/11/30/pakar-menjawab-alasan-mengapa-hukuman-mati-tidak-efektif-dan-harus-dihentikan-terlepas-apapun-kasusnya-2/
Wijaya, I. A., & Purwadi, H. (2018). Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 93–111. https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17728
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










