Tanggung Jawab Kurator Dalam Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Terhadap Perusahaan Pailit
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5548Keywords:
Kepailitan, Kurator, Asas Keberlangsungan UsahaAbstract
Suatu perusahan sering kali menghadapi situasi di mana debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo minimal satu utang dan dapat ditagih. Kondisi seperti ini disebut dengan pailit. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat asas yang memberikan kesempatan kepada debitor pailit untuk memperbaiki kondisi perusahaannya, yang dikenal dengan asas keberlangsungan usaha. Asas ini diterapkan pada perusahaan debitor yang masih memiliki potensi dan prospek baik, sehingga hakim mempertimbangkan hal ini sebelum memutuskan kepailitan. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab kurator dalam mengelola harta debitor pailit dengan menerapkan asas keberlangsungan usaha. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum yang relevan, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, karya ilmiah, yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Asas keberlangsungan usaha memberikan kesempatan kepada debitor yang beritikad baik untuk terus melanjutkan operasional perusahaan. Dalam proses penyelesaian perkara Kepailitan dan PKPU, penerapan prinsip ini membantu debitor merestrukturisasi utangnya, sehingga menghasilkan kesepakatan penyelesaian dan mengatasi masalah keuangan. Keberlanjutan usaha dalam kasus kebangkrutan memiliki dampak positif terhadap nilai ekonomi perusahaan debitor, karena aset yang dimiliki akan lebih bernilai dibandingkan aset perusahaan yang sudah berhenti beroperasi. Peningkatan nilai ekonomi ini menguntungkan baik debitor maupun kreditor. Oleh karena itu, perusahaan debitor yang menjalankan kegiatan usaha dalam skema PKPU seharusnya tidak hanya diberi kesempatan untuk merestrukturisasi utang, tetapi juga untuk merestrukturisasi perusahaan melalui pemberian pembiayaan ulang. Dalam kasus kepailitan, terutama setelah perusahaan debitor dinyatakan pailit, perusahaan yang memiliki itikad baik dan prospek positif seharusnya diberikan kesempatan untuk bangkit kembali.
Downloads
References
Adi Nugroho, Analisis Yuridis terhadap Keadaan Insolvensi dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Artikel Ilmiah, Kementrian Pendidikan Nasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013
Aprita, S. (2017). Filosofis Perlindungan Hukum Bagi Debitor Pailit Sehubungan Tidak Adanya Insolvency Test Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Nurani, 17.
Irianto, C. (2015). Penerapan asas kelangsungan usaha dalam penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) (The application of the principle of business continuity in bankruptcy settlement and debt payment suspention) (Vol. 4).
J.B. Huizink, Insolventie, Terjemahan Linus Doludjawa, Penerbit Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Ul. Jakarta, 2004, hlm. 10-11.
Muryanti, D. T., DKK. (2017). Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 19, Nomor 1, Juni 2017 Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19.
Ondang, Q. H. (2017). Tugas dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004 (Vol. 5). Lex et Societis.
Sianturi, M., DKK. (2023). Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan. Co-Value: Jurnal Ekonomi Koperasi & Kewirausahaan, 14.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










