Analisis Yuridis Putusan No. 25/ Pdt. G/2024/PN Cjr
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.5928Keywords:
Wanprestasi, Tanggung Jawab Hukum, Keadilan ProseduralAbstract
Penelitian ini membahas kerangka hukum perjanjian sebagai hubungan yang mengikat yang menghasilkan hak dan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sebuah perjanjian yang sah memerlukan empat syarat pokok yang diatur dalam Pasal 1320, yaitu: kesepakatan yang terjadi tanpa paksaan, kecakapan hukum para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang sah. Konsep pemenuhan (prestasi) dan pelanggaran perjanjian (wanprestasi) juga dijelaskan, dengan penekanan pada pelanggaran yang dapat terjadi, yang dicontohkan melalui kasus yang melibatkan PT Multi Otto Internusa. Kasus ini menunjukkan akibat kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, yang dapat menyebabkan tanggung jawab atas ganti rugi. Peran pengadilan ditekankan, dengan penekanan pada keadilan prosedural dan prinsip due process, untuk memastikan semua pihak diperlakukan secara adil selama proses hukum. Metodologi penelitian ini terutama melibatkan analisis hukum normatif, dengan fokus pada undang-undang, peraturan, dan doktrin hukum. Tanggung jawab terkait pelanggaran oleh karyawan juga dibahas, dengan menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan karyawannya berdasarkan prinsip tanggung jawab vikarius dan kewajiban fidusia. Keadilan prosedural dieksplorasi, memperkuat perlunya keadilan dan transparansi dalam proses hukum, seperti yang digambarkan dalam kasus perjanjian pembelian kendaraan yang muncul masalah keterlambatan dan pembayaran. Kepatuhan pengadilan terhadap persyaratan prosedural, termasuk mediasi, mencerminkan komitmen untuk penyelesaian sengketa yang efisien dan adil. Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan untuk menilai tanggung jawab hukum dan keadilan prosedural, memberikan wawasan untuk penyelesaian sengketa di masa depan dalam transaksi konsumen serupa.
Downloads
References
Fresticia, A. A. N. (2025, April 16). Vicarious liability berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/vicarious-liability-berdasarkan-kitab-undang-undang-hukum-perdata/
Harahap, M. Y. (2010). Hukum perseroan terbatas (hlm. 211). Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, A. (2021). Critical review buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki: Penelitian hukum ad quem tentang norma. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kelsen, H. (1978). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1998). Putusan Nomor 2123K/Pdt/1996 tanggal 29 Juni 1998.
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum.
Rahardjo, S. (1991). Ilmu hukum (hlm. 51–54). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government.
Satrio, J. (2001). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermassa.
Suhaimi, S. (2018). Problem hukum dan pendekatan dalam penelitian hukum normatif.
Syamsiah, D., dkk. (2023). Dasar penerapan asas pacta sunt servanda. Jurnal Das Sollen, 9(2), 842.
Tyler, T. R. (1990). Why people obey the law (pp. 3–5). Princeton University Press.
Zulkarnaen, D. (n.d.). Tanggung jawab perusahaan terhadap kesalahan karyawan yang merugikan konsumen (Studi PT. Krida Dinamik Auto Nusa). Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










