Strategi penanggulangan Kejahatan Begal oleh Polresta Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.6750Keywords:
Strategi, Kejahatan BegalAbstract
Membegal berarti merampas dijalan atau menyamun. Pembegalan dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang sedang melintas dijalan dengan merampas harta benda miliknya disertai dengan tindak kekerasan, bahkan tidak jarang memakan korban jiwa. Namun masih ada kendala dalam pelaksanaan Strategi Penanggulangan Kejahatan Begal oleh Polresta Pekanbaru seperti kesulitan dalam mendeteksi pelaku begal, kurangnya sosialisasi dan himbauan pada msyarakat, belum lengkapnya infrastruktur yang mendukung. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah Strategi Penanggulangan Kejahatan begal Oleh Polresta pekanbaru sudah berjalan dengan baik atau belum. Metode yang digunakan adalah metode kualiattif dengan pendeakatan studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, obeservasi, dan dokumenatsi. Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan yang dilakukan pada teknik analisis data. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari geof Mulgan, dengan lima indikator yakni tujuan (Purpose), lingkungan (Environment), pengarahan (Direction), tindakan (Action), pembelajaran (Learning). Hasil penenlitian ini menunjukkan bahwa Strategi penanggulangan Kejahatan begal oleh polresta Pekanbaru belum berjalan dengan baik, hal ini dapat dinilai dari tujuan yang belum sepenuhnya terwujud untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat karena masih terdapat kejahatan yang terjadi diberbagai lokasi daerah seperti kejahatan begal, lingkungan yang masih kekurangan personil serta belum lengkapnya infrastruktur yang mendukung. Pengarahan yang masih harus ditingkatkan lagi, karena masih banyak warga yang tinggal di daerah rawan begal belum mendapatkan pengarahan, tindakan yang mana masih terbatasnya sarana dan prasaran serta keterbatasan personil dalam melakukan penyelidikan. Pembelajaran, yang belum berjalan dengan baik karena kesulitan dalam mendeteksi pelaku begal seperti masyarakat yang tertutup dan tidak mau direpotkan dalam memberikan informasi yang menghambat strategi, serta pelatihan teknis penagkapan yang harus ditingkatkan lagi, karena mengingat modus operandi yang semakin canggih, dan tingkat kekerasan yang tinggi. Faktor penghambat dalam pelaksanaanya adalah kesulitan dalam mendeteksi pelaku begal, kurangnya sosialisasi dan himbauan kepada msyarakat, belum lengkapnya infrastruktur yang mendukung dalam penanggulangan kejahatan begal.
Downloads
References
Buku :
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV.syakir Media Press.
Ahmad. (2020). Manajemen Strategis. Makassar: Nas Media Pustaka.
Akdon. (2011). Strategic Management For Educational Management (Manajemen Strategik untuk Manajemen Pendidikan). Bandung: Alfabeta.
As’ad, & Fridiyanto. (2021). Manajemen Strategik. Malang: Literasi Nusantara.
David, F. (2010). Manajemen Strategi. Jakarta: Prenhalindo.
Hamdani, N., & Ramdhani, A. (2019). Teori Organisas. Bandung: Karima.
Kusumadmo. (2013). Manajemen : Strategik-Pengetahuan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, Suwarsono. (2021). Strategi Pemerintahan, Manajemen Organisasi Publik. Jakarta: Erlangga.
Prasinta, D., Jarkawi, & Kase, E. (2023). Strategi Kepemimpinan (E. Suncaka (ed.); Edisi Pert). Lampung: Salur Pustaka.
Rivai, A., & Prawiro, D. (2015). Manajemen Strategis : Kajian Keputusan Manajerial Bisnis Berdasar Perubahan Lingkungan Bisnis Ekonomi, Sosial dan Politik. Bogor: Mitra Wacana Media.
Salusu, J. (2015). Pengambilan Keputusan Stratejik : untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tewal, B., Adolfina, Pandowo, M., & Tawas, H. (2017). Perilaku organisasi. Manado: CV. PATRA MEDIA GRAFINDO.
Yulianti, D. (2018). Buku Ajar Manajemen Strategi Sektor Publik. Bandarlampung: Pusaka Media.
Yunus, E. (2016). Manajemen Strategis. Yogyakarta: Andi Offset.
Jurnal :
Adianto, A., & Mayarni, M. (2021). Strategi BUMDes Bintang Muda Jaya Desa Sako Margasari dalam Mengembangkan Unit Usaha Baru Kabupaten Kuantan Singingi. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, 12(1), 83–95. https://doi.org/10.23960/administratio.v12i1.195
Aisy, H. R., Auliya, I., Widyastuti, M., Finanto, M., & Bangun, A. (2024). Strategi Dalam Menghadapi Stres Kerja Polisi. 1(June), 25–34.
Halim, A., & Adianto. (2021). Strategi Pengembangan Desa Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sako Margasari. Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik, 1(2), 87–99. https://doi.org/10.35912/jasispol.v1i2.545
Hasan, S., Syaifullah, Rukaiyah, Sihombing, N. S., Laan, R., & Awalia, S. (2021). Manajemen Strategi. 1–146.
Kasmira, Alyas, & Sudarmi. (2020). Strategi Pemerintah Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kabupaten Gowa. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik, 1(3), 818–833.
Knapik, W., & Król, K. (2023). Inclusion of Vanishing Cultural Heritage in a Sustainable Rural Development Strategy–Prospects, Opportunities, Recommendations. Sustainability (Switzerland), 15(4). https://doi.org/10.3390/su15043656
Mukhirto, M., & Fathoni, T. (2022). Strategi Pemerintah Desa Gandukepuh Terhadap Pengembangan Objek Wisata Religi. Journal of Community Development and Disaster Management, 4(1), 23–35. https://doi.org/10.37680/jcd.v4i1.1264
Simamarta, T. (2023). Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penataan, Pengawasan, Dan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kota Metro. Jurnal Progress Administrasi Publik, 3(1), 37–44. https://doi.org/10.37090/jpap.v3i1.949
Sumber Hukum :
KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Pencurian Dengan Kekerasan
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 13 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negarsa Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Republik Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










