Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian: Analisis Kausalitas dan Implikasi Hukum Bagi Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Studi Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.6810Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Implikasi HukumAbstract
Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Salah satu kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yakni dalam Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Putusan Nomor: 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Menggunakan sumber data sekunder, primer dan tersier. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Putusan Nomor : 377/Pid.Sus/2024/PN.Tjk dimana dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dan berdasakan fakta hukum yang didapatkan selama persidangan dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan juga keterangan Terdakwa, dimana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Downloads
References
Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana 1(Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana).Bayu Media. Jakarta.
Albertus Hazel Bernaditya, Lukmanul Hakim Dan Gindha Ansori Wayka. Criminological Analysis of Criminal Actions Motor Vehicle Theft Based Victimological Perspective (Decision Number: 168/Pid.B/2022/PN.Kla). Jurnal Gagasan Hukum Vol 5 No 01 Tahun 2023.
Chairul Huda. 2016. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.
Dani Hamzah. Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan. Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret Tahun 2018.
Eddy O.S. Hiarij. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Lukmanul Hakim, Okta Ainita Dan Justicia Tessalonika Panjaitan. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governanc Vol. 2 No. 1 Januari - April 2022.
Mahrus Ali dan Hanafi Amrani. 2012. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Rajawali Pres, Jakarta.
Marye Agung Kusmagi. 2012. Selamat Berkendara di Jalan Raya, Cetakan I. Raih Asa Sukses, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










