(2) Sunariyo Sunariyo
(3) Uut Rahayuningsih
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polresta Samarinda terhadap tindak pidana perjudian online, serta dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Maraknya praktik perjudian online di era digital menjadi tantangan serius bagi apparat penegak hukum, karena para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi yang mempersulit proses pembuktian dan penindakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melaloui wawancara dengan appart kepolisisan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa polresta samarinda telah melaksanakan upaya preventif dan represif dalam menanganui perjudian online, meskipun terkendala dengan syarat tertangkap tangan dalam proses penindakan. Dari sudut pandang hukum sosial, perjudian memberikan dampak negative terhadap moralitas, perekonomian, sehingga masyarakat menjadi lebih rentan terhadap penyimpangan sosial. Oleh sebab itu, diperlukan startaegi penegakan hukum yang adaptif serta sinergi antara apparat penegak hukum dan masyarakat guna menekan angka perjudian online di wilayah samarinda. KeywordsPenegakan Hukum, Perjudian Online, Polresta Samarinda
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6876 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.6876 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adelina Sitanggang, B. P. S. E. D. S. H. M. C. R. Y. N. (2023). Penegakan Undang-Undang ITE Terhadap Kasus Judi Online. Mediation : Journal of Law, 2(4).
Ahmad Al Amin. (2024). Judi Online di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas dan Mahasiswa: Studi Tinjauan Pustaka Online Gambling Among High School and College Students: A Literature Review Study. MARTYVEL JURNAL PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN, 1(2). https://journal.umpr.ac.id/martyvel
Army Handayani, Nurlaelah, Sufyan Hidayat, & David Nugraha Saputra. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984
Dr. Feri Sulianta. (2025). Masyarakat Digital: Tren, Tantangan, dan Perubahan di Era Teknologi.
Fauzah Nur Aksa, S. M. W. S. H. (2025). PERBANDINGAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236.
Ferdian Atma Wijaya. (2024). Upaya Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 329. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4474
Gafur Acmad, A. (2021). PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Isu-Isu Krusial Dalam Hukum Keluarga, 1(1).
Irawati, A., Fadholi, H. B., Alamsyah, A. N., Dwipayana, D. P., & Muslih, M. (2021). URGENSI CYBER LAW DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA DI ERA DIGITAL. Proceeding of Conference on Law and Social Studies. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
Iriyani, A., & Puji Lestari, D. (2023). Literasi Digital sebagai Upaya Membangun Karakter Masyarakat Digital. JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK, 3.
Karli, K., Harvelian, A., Safitri, A. M., Wahyudi, A., & Pranacitra, R. (2023). Penyuluhan Pengabdian Hukum dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online terhadap Kesejahteraan Buruh. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 2(2). https://doi.org/10.37010/pnd.v2i2.1266
Kartika Sari, A. (2023). Pengaruh Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indo. Dalihan Na Tolu Jurnal Hukum, 1. https://jurnal.seaninstitute.or.id/index.php/Jhui
Novitadiningrum Adinda, Sunariyo. Surahman. (2025). Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Kota Samarinda Surahman 3. Panji Selaten Law Review, 1.
Nurdiana, M., Aisyah, N., & Ilham, S. N. (2022). FENOMENA JUDI ONLINE DI DAERAH JAKARTA SELATAN. Jurnal Perspektif, 2(1). https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i2.271
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). GAWAT! Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online. Https://Www.Ppatk.Go.Id/News/Read/1373/Gawat-Jumlah-Fantastis-Usia-Anak-Main-Judi-Online.Html.
Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo, A. N. H. M. E. (2024). Fenomena Judi Onl ine Di Lingkungan Mahas i swa : Penegakan Hukum, Faktor, Dampak Serta Upaya Pencegahan. Yuriska : Jurnal Ilmu Hukum, 16(2). https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska
Saepudin Kanda, A., & Aziz, F. (2024). ANALISIS DAMPAK KASUS JUDI ONLINE TERHADAP KESENJANGAN ANAK MUDA DI DICIKUTRA HIGH LAND. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 829–836. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i3.780
Sebayang, D. K., & Agusmidah, A. (2024). FENOMENA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM : PENCUCIAN UANG MELALUI PINJAMAN ONLINE. JURNAL RETENTUM, 6(2), 155. https://doi.org/10.46930/retentum.v6i2.4896
Septu Haudli Bakhtiar, A. N. A. (2024). Fenomena Judi Online Faktor, Dampak, Pertanggungjawban Hukum. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3).
Sriyani. (2025). JUDI ONLINE, DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN PSIKILOGIS DI ERA DIGITAL. Jurnal Sociopolitico, 7.
Susanti, R. (2021). JUDI ONLINE DAN KONTROL SOSIAL MASYARAKAT PEDESAAN (Online Gambling and Social Control of Rural Communities ). ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 10(1), 95. https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v10i1.1094
Wahfidz Addiyansyah, R. (2023). KECANDUAN JUDI ONLINE DI KALANGAN REMAJA DESA CILEBUT BARAT KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN BOGOR KATA KUNCI ABSTRAK. MANIFESTO: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(1). https://journal.awatarapublisher.com/index.php/manifesto
Wahyudi, R., & Sulchan, A. (2023). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK (Studi Studi Kasus Polrestabes Semarang ) LAW ENFORCEMENT ON ONLINE GAMBLING CRIMINAL ACTIONS PERFORMED BY CHILDREN (Study of Police Office Semarang). JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Arum Azizah, Sunariyo Sunariyo, Uut Rahayuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download