Penerapan Hukum Perilaku Cyberbullying pada Sosial Media di Kota Samarinda

(1) * Erika Khairunnisa Salmadan Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
(2) Sunariyo Sunariyo Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
(3) Uut Rahayuningsih Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap perilaku cyberbullying pada media sosial di Kota Samarinda. Fenomena cyberbullying semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), telah menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku cyberbullying di media sosial, namun masih menghadapi berbagai kendala. Kendala utama meliputi sulitnya identifikasi pelaku yang sering menggunakan akun anonim dan teknologi penyamaran, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital, serta multitafsir pasal yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, rendahnya literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat turut memperburuk penanganan kasus cyberbullying. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi dan revisi regulasi agar lebih spesifik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan teknis, serta edukasi hukum dan literasi digital yang berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum terhadap cyberbullying di media sosial di Kota Samarinda dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan maksimal bagi korban, dan menciptakan efek jera bagi pelaku.


Keywords


Penerapan Hukum, Cyberbullying, Media Sosial

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6877
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.6877 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Sakban, Sahrul. (2019). Pencegahan cyber bullying di Indonesia. Sleman: Deepublish.

Achmad, R., Sunariyo, S., & Yulianingrum, A. V. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 4/Pid. Sus. Anak/2023/PN Liw). Panji Selaten Law Review, 1(1).

Agustin Pratama Sihotang, Depi Yohana Manurung, Friska Lorentina Purba, Limra G.M. Nababan, Nasywa Yasmin Purba, Ramsul Yandi Nababan. 2023. "Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Cyberbullying Oleh Remaja Dan Pencegahan Dalam Konteks Undang-Undang ITE." Jurnal Komunikasi 1(6):

Ananda Putri Octaviani, 2017, Cyberbullying dan Motif Remaja Dalam Melakukannya (Studi Deskriptif tentang Perilaku Cyberbullying dan Motif Remaja dalam Melakukannya di Jejaring Sosial Instagram), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret.

Arkhan, M., Bastian, M., Sutanto, R., Basuni, R. R., & Korespondensi, P. (2025). Evaluasi Efektivitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pencegahan Cyberterrorism. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(2). https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4997

Dewi, F. I. R., Sakuntalawati, L. V. R. D., & Mulyawan, B. (2023). Pencegahan cyberbullying berbasis pemanfaatan online resilience dan karakter remaja. Sleman: Deepublish.

Halliday, S., Taylor, A., Turnbull, D., & Gregory, T. (2024). The Relationship Between Traditional and Cyber Bullying Victimization in Early Adolescence and Emotional Wellbeing: A Cross-Sectional, Population-Based Study. International Journal of Bullying Prevention, 6(2). https://doi.org/10.1007/s42380-022-00144-8

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2021). Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying (2nd ed.). Corwin.

Ifon, J. C. (2023). Management of Cyberbullying: A Qualitative Exploratory Case Study of a Nigerian University. International Journal of Bullying Prevention, 5(2). https://doi.org/10.1007/s42380-022-00124-y

Ika Dewi Sartika Saimima. (2024). Cyberbullying dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup.

Izzah, N., Mahdi, M. A., Julkarnain, D., Rato, D., & Ohoiwutun. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberdayaan Informasi dari Ancaman Buzzer: Konsepsi Pembatasan Akun Media Sosial. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1908

Karyanti, Aminudin. (2019). Cyberbullying & Body Shaming. Yogyakarta: K-Media

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310, 311, dan 315.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023

Laora dan Sanjaya. 2021. Fenomena Cyberbullying di Media Sosial Instagram (Studi Deskriptif tentang Kesehatan Mental pada Generasi Z Usia 20-25 Tahun di Jakarta). Jurnal Oratio Directa, 3(1).

Laura Shifa Bazhlina, Beggy Tamara, Imam Rahmadani, dan Achmad Thoriq. 2023. "Efektivitas Penerapan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying." Lex Veritatis 2(2).

Nisa, A., Nisa, M., Taun, T., HSRonggo Waluyo, J., Timur, T., & Barat, J. (2024). Tindakan Cyberbullying Di Media Sosial Hukum Dan Masyarakat. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1). https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1571

Nursyahbani, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rabiah Al Adawiah. (2021). Monograf PENCEGAHAN PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) PADA ANAK. Purwokerto: CV. Pena Persada

Rachmayanti dan Candrasari. 2022. Perilaku Cyberbullying di Instagram. Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(1).

Rizki, S. S., Thea F. (2021). Hukum Pidana Cyber. Jakarta: Media Penerbit Indonesia.

Tegar Pan Dhadha, Laras Atika Rahayu, Dewi Sito Resmi, Dora Kusumastuti. 2022. "Efektivitas Peran Uu Ite Dalam Rangka Melindungi Serta Menjaga Seluruh Aktivitas Siber Yang Ada Di Indonesia." Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 6(1). doi:http://dx.doi.org/10.24269/ls.v6i1.3541.

Thomas J. Holt dan Adam M. Bossler. (2020) Cybercrime and Cybersecurity: Law and Practice.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wipayana, L. N, and Setiyono H. Pakpahan. “Cyberbullying Di Media Sosial.” Bhirawa Law Journal (2020)

Wulandari, D. (2022). Cyberbullying: Fenomena, Dampak, dan Penanggulangannya di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Erika Khairunnisa Salmadan, Sunariyo Sunariyo, Uut Rahayuningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.