Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk.)

(1) * Jericho Aquila A M Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Anggalana Anggalana Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Risti Dwi Ramasari Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana penganiayaan merupakan suatu tindak pidana berhubungan dengan moral ataupun mental seseorang. Oleh karena itu tindak pidana ini bermula dari suatu perilaku seseorang terhadap kesadaran Hukum oleh pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. Tindak pidana penganiayaan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap fisik dan mental serta kesadaran manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun permasalahan yang sehingga membuat peneliti tertarik untuk membahasnya seperti pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa faktor apa saja yang mendasari perbuatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui dua pendekatan yaitu yuridis normatif (legal research), dilakukan dengan menelaah peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, dan literatur lainnya sesuai dengan judul yang diangkat, serta Pendekatan empiris, dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian serta wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah yang pada Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk. Adapun Pembahasan dalam penelitian ini yaitu Faktor tindak pidana penganiayaan pelaku terhadap korban melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk, dikarenakan faktor emosi kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang, pengaruh atau paksaan dari pihak lain, Lingkungan, serta Pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakan pidana penganiayaan tersebut. Saran kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam tindakan kekerasan penganiayaan karena hal ini dapat merugikan diri kita sendiri bahkan orang lain, yang akan berakibat pada hukum, dikarenakan terdapat Undang-Undang yang jelas mengatur tentang tindak kekerasan penganiayaan.Kepada para aparat penegak hukum yang menjalankan tugas dan wewenang dalam menangani pembuktian suatu perkara dapat dilakukan secara seadil-adilnya sehingga memilik tujuan akhir yang baik dalam menegakkan kebanaran dan keadilan terlaksana tanpa adanya hambatan.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6878
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.6878 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Rifai, 2010,Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta,Sinar Grafika

Andi Hamzah, 1993,Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,Jakarta,Pradnya Paramita

Andi Hamzah,1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rinneka Cipta

Andi Hamzah,2010, Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta,P.T.Rienka Cipta

Andri Akasi,Erlina B, Anggalana,2021,Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan SecaraBersama-Sama Terhadap Orang Di MukaUmum Yang Menyebabkan Luka (Studi Perkara Nomor 6/Pid.B/2018/Pn Sdn Tahun 2018), Jurnal Pro Justitia, Bandar Lampung

Bambang Poernomo,1982, Asas Hukum Pidana,Yogyakarta, Ghalia Indonesia

Barda Nawawi Arief,2002,Kebijakan Hukum Pidana, Bandung,PT. Citra Aditya Bakti,

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung

Dellyana,Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta

E. Utrecht,1958, Hukum Pidana , Universitas Jakarta, Jakarta

Eddy O.S. Hiarij, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka,

Hamzah Hatrik,1996,Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia,Jakarta, Raja Grafindo

Hanafi Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers

I Gede Widhiana Suarda,2011, Hukum Pidana (Materi Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana), Malang, Bayumedia Publishing

I ketut Siregig, Anggalana, Muhamad Fadhilah. 2023. Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Tahura Wan Abdul Rahman Putusan Nomor 793/PID.B/LH/2020/PN.TJK. CaseLaw Journal of Law. Ciamis

Iva.Turisnur. 2018 .Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama Melalui Media Sosial Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.Repository Universitas Islam Riau. Pekan Baru

J.E. Sahetapy,1979, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Bandung, Alumni

Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Pidana (KUHAP)

Koeswadji,1995, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I,Bandung, Citra Aditya Bhakti

Leden Marpaung,2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika

Lilik Mulyadi, 2007,Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,

M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Bandung, PT Refika Aditama

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Rineka Cipta

Muladi dan Barda Nawawi,1922, Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung, Alumni

NirwanaGinting.2021. Tinjauan Hukum Anak Korban Konten Pornografi.Repository Universitas Quality Berastagi. Karo

Nurul Irfan Muhammad, 2009, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI

P.A.F. Lamintang, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika Jakarta

Risti Dwi Ramasari, Aprinisa Aprinisa, Dewi Kautsar,2024, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dengan Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk Yang Akan Digunakan Dalam Aksi Tawuran (Studi Putusan Nomor: 400/Pid.Sus/2023/PN Tjk), Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan,

Roeslan Saleh, 2002, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soesilo R, 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung: P.T Karya Nusantara

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana,Depok, Raja Grafindo Persada

TRI, Andrisman.2011,Hukum Pidana. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana

Undang –Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945

Wisanti.Ludia Kartika 2019.Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Tni Sebagai Pelaku Cyberporn. UMSurabaya Repository. Surabaya

Zainab Ompu Jainah .2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tanggerang, Tira Smart

Zainab Ompu Jainah, Anggalana, Erlina, Desta Fani Acbel, Sigit Pamungkas,2021, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk,Wajah Hukum, Jambi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jericho Aquila A M, Anggalana Anggalana, Risti Dwi Ramasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.