(2) Markoni Markoni
(3) Ahmad Jaeni
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dan viktimologi dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kekerasan seksual pada anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius, baik fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif, melalui kajian literatur, peraturan perundang-undangan, serta data empiris terkait kasus kekerasan seksual anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus meningkat dari tahun ke tahun. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini belum mendapatkan perhatian memadai dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, diperlukan reformasi kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada korban, serta sinergitas antara negara, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini menegaskan urgensi perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga hak asasi manusia dan keberlangsungan generasi bangsa. KeywordsHukum Pidana, Viktimologi, Kekerasan Seksual
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6987 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.6987 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Alfons, M. (2023). LPSK: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Tiap Tahun. News Detik.
B, D. H. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan Pada Anak. Jurnal Psikoislamika, 12(2), 5.
Cressey, E. H. S., & R., D. (1977). Azas-Azas Kriminologi: Principle of Criminology. In Bandung: Alumni (p. 28).
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. In Jakarta: Akademika Pressindo (p. 40).
Hawari, D. (2011). Psikopatologi Kejahatan Seksual. In Depok: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (p. 3).
HeyLawedu. (2023). Kid Fluencer: Sebuah Ladang Eksploitasi Anak dalam Dunia Digital. HeyLawedu.Id.
Hubi, Z. B., Suryadi, K., & Luthfiani, R. S. (2024). Implementasi penguatan pendidikan karakter melalui program bandung masagi di sekolah menengah pertama. Jurnal Pendidikan Karakter, 1(1), 55–63. https://doi.org/10.21831/jpka.v1i1.69535
Indonesia, K. P. A. (2014). Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). In Jakarta: KPAI (p. 11).
Kartono, K. (2010). Psychologi Wanita, gadis remaja, dan Wanita Dewasa. In Bandung: Alumni (p. 41).
Kontras. (2013). Keadilan Macet, Kekerasan Jalan Terus: Laporan Tahunan Kondisi HAM di Indonesia. In Jakarta: Kontras (p. 5).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. In Jakarta: Media Group (pp. 20–25).
Molyneux. (2020). Sexual abuse of children in low-income settings: time for action. Paediatrics and International Child Health, 33(4), 239.
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Masyarakat. In Bandung: Refika Aditama (p. 109).
Mulyani, H., Sapriya, S., Hubi, Z. B., Insani, N. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). The Pancasila and Citizenship Education Model as a Constitutional Education in Elementary/Islamic Elementary Schools. Al-Aulad: Journal of Islamic Primary Education, 7(1), 78–90. https://doi.org/10.15575/al-aulad.v7i1.32437
Nainggolan, L. H. (2008). Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Jurnal Equality, 13(1), 73.
Nurgiansah, T. H., Sundawa, D., Suriaman, S., & ... (2023). Pencapaian Tujuan Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa Indonesia: Analisis Perkembangan dan Dinamika Teori Karakter dan Budaya Bangsa Indonesia. Edukatif: Jurnal …, 5(6), 2825–2833. https://edukatif.org/index.php/edukatif/article/view/5921
Pardede, M. (2017). Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Anak. De Jure, 17(17), 171.
Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. In Yogyakarta: Pustaka Yusitisia (p. 1).
Saherodji, H. (1980). Pokok-Pokok Kriminologi. In Jakarta: Aksara Baru (pp. 38–45).
Sardi, M. (2016). Membangun Budaya Hak-Hak Asasi Manusia. Media Hukum, 23(1), 124.
Sumiarni, E., & Halim, C. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga. In Yogyakarta: Universitas Atma Jaya (p. 10).
Wiguno, A. P. (2013). Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1), 2.
WInarta, I. G. A. B. (2005). Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat). In Bandung: Refika Aditama (p. 227).
Yanto, O. (2016). Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Ahkam, 16(2), 90.
Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. In Yogyakarta: Graha Ilmu (p. 75).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Christin Sukmawati, Markoni Markoni, Ahmad Jaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download