(2) Dedy Zulkifli
(3) Boedi Prasetyo
*corresponding author
AbstractWilayah perbatasan Pulau Sebatik antara Indonesia dan Malaysia menyimpan permasalahan kompleks, khususnya pada rumah-rumah warga yang secara fisik melintasi garis batas negara. Keberadaan rumah-rumah tersebut menimbulkan tantangan dalam penegakan kedaulatan, pengawasan wilayah, serta implementasi hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum operasional Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kondisi tersebut, dengan fokus pada kewenangan, hambatan, dan solusi hukum yang dapat diterapkan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) telah dijalankan dalam kerangka hukum nasional, namun masih menghadapi tantangan batas yurisdiksi, tumpang tindih kewenangan, dan keterbatasan perangkat hukum di kawasan perbatasan. Diperlukan penguatan kerangka hukum, kerja sama lintas sektor, serta penguatan peran TNI sebagai aktor strategis dalam menjaga keutuhan wilayah negara di perbatasan. KeywordsHukum Operasional TNI, Perbatasan Negara, Kedaulatan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6988 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.6988 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
(BNPP), B. N. P. P. (2022a). Profil wilayah perbatasan RI–Malaysia: Pulau Sebatik. In BNPP Republik Indonesia.
(BNPP), B. N. P. P. (2022b). Risiko Keamanan di Zona Lintas Batas Pulau Sebatik. In BNPP Republik Indonesia (p. 22).
(BNPP), B. N. P. P. (2023a). Laporan Tahunan Pengelolaan Perbatasan Pulau Sebatik Tahun 2023. In BNPP Republik Indonesia (pp. 32–34).
(BNPP), B. N. P. P. (2023b). Risiko dan Tantangan Pengelolaan Rumah Lintas Negara di Pulau Sebatik. In BNPP Republik Indonesia (pp. 12–14).
AD, T. (2022). Petunjuk Teknis OMSP dan Hukum Operasional di Wilayah Perbatasan. In Mabesad (pp. 9–10).
Bodin, J. (1955). Six books of the republic (M.J. Tooley, Trans.). Routledge. In Original work published 1576 (p. 112).
Fitriani, E. (2022). Masalah infrastruktur dan identitas di Sebatik. In CSIS Policy Paper (p. 8).
Fitriani, E. dan Y. C. K. (2020). Masalah identitas dan administrasi di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. In Jakarta: CSIS Indonesia (p. 41).
Geospasial, B. I. (2022). Evaluasi ketepatan patok perbatasan di Sebatik. In BIG.
Indonesia, K. P. R. (2021). Strategi pengelolaan wilayah perbatasan negara dalam perspektif pertahanan nasional. In Kemhan RI.
Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. In Pasal 30 Ayat (3).
Indonesia, R. (2004a). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. In Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Pasal 7 Ayat (2).
Indonesia, R. (2004b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. In Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.
Indonesia, R. (2004c). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. In Pasal 7 Ayat (2). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.
Kelsen, H. (1961). General theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). In Russell & Russell. (Original work published 1945).
Machiavelli, N. (1965). The art of war (E. Farneworth, Trans.). Bobbs-Merrill. In Original work published 1521 (p. 87). https://doi.org/Machiavelli, 1521/1965, p. 71
Nurhayati. (2021). Tantangan Yurisdiksi di Rumah Lintas Negara: Studi Kasus Pulau Sebatik. Jurnal Hukum Internasional, 7(2), 153–155.
Nurhayati. (2022). Fenomena Rumah Melintasi Negara: Kajian di Pulau Sebatik. Jurnal Hukum Perbatasan, 6(2), 99–100.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
RI, K. D. N. (2021). Kajian Tata Ruang dan Hukum di Kawasan Perbatasan. In Kementerian Dalam Negeri RI (p. 34).
RI, K. P. (2021). Strategi Pengamanan Perbatasan dalam Operasi Militer Selain Perang (p. 14).
RI, K. P. (2022a). Evaluasi implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di wilayah perbatasan. In Puslitbang Kemhan (pp. 64–66).
RI, K. P. (2022b). Pedoman Penugasan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang di Wilayah Perbatasan (pp. 33–35).
Santoso, B. (2022a). Dinamika Hukum dan Administrasi di Pulau Sebatik. Jurnal Batas Negara, 5(1), 45–46.
Santoso, B. (2022b). Dinamika Hukum dan Keamanan di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia. Jurnal Hukum & Ketahanan Nasional, 9(1), 117–118.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. In Jakarta: RajaGrafindo Persada (pp. 13–15).
Wahyudi, T. (2021). Strategi Pertahanan Perbatasan Negara Pulau Sebatik. Jurnal Strategi Dan Keamanan Nasional, 3(2), 62.
Wahyudi, T. (2023a). Aspek Keamanan Wilayah Perbatasan dan Potensi Pelanggaran Kedaulatan. Jurnal Pertahanan Negara, 7(1), 45–47.
Wahyudi, T. (2023b). Penguatan Peran TNI dalam Konteks Keamanan Wilayah Perbatasan. Jurnal Pertahanan Dan Keamanan Nasional, 8(1), 55–56.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 R Deltanto S D, Dedy Zulkifli, Boedi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download