Pertanggungjawaban Hukum Influencer dan/atau Afiliator atas Kegiatan Pompom Saham dan/atau Mempromosikan Trading Berbentuk Binary Option

Tri Nadya S Paranna(1), Christian Andersen(2),


(1) Universitas Kristen Maranatha
(2) Universitas Kristen Maranatha
Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Platform Trading dengan Obsi Biner atau memilih satu di antara dua, merupakan platform yang dianggap oleh OJK lebih mirip dengan nomor, dimana hal ini merunjuk pada Undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang 32 tahun 1997 didalam undang-undang ini terdapat pasal yang dapat memastikan praktik Binary Option tidak sesai dengan yang diatur oleh undang-undang tersebut, namun trading opsi biner dapat beredar dengan pesat karena para pemilik platform opsi biner menggunakan jasa para influencer untuk menyebarluaskan platform tersebut. yang menakibatkan Trading dengan bentuk Binary Option belum dapat dipastikan Legalitasnya di Indonesia. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru berupa kegiatan merekomendasikan platform yang tidak memiliki legalitas di Indonesia serta dilarang oleh OJK, hal ini mengikat bagi pihak yang melakukan kegiatan rekomendasi atau kerap disebut dengan pompom saham. Kegiatan pompom saham marak dilakukan oleh para figur publik yang dikenal oleh masyarakat yang tidak memperhatikan terlebih dahulu mengenai Legalitas dari perdagangan Binary Option, Adapun beberapa pihak yang mekaukan Kerjasama dengan pemilik aplikasi dan mengambil keuntungan dari kegagalan para pemain Binary Option. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangan, pendekatan pendekatan dan pendekatan konseptual. Jurnal ini menemukan beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian pemerintah seperti yang dibutuhkannya undang-undang khusus yang mengatur mengenai aplikasi opsi biner masuk dalam kategori perjudian atau penipuan, aturan khusus mengenai influencer yang mendapatkan komisi yang disebut afiliator, serta aturan ketat terhadap influencer untuk melakukan rekomendasi , juga edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kegiatan apa yang ditemukan di media sosial.

Kata Kunci: Opsi Biner, Afiliator, Trading, Judi, Penipuan, Platform

 

Abstract

Trading Platform with Binary Obsi or choosing one of the two, is a platform that is considered by OJK to be more similar to numbers, where this refers to Law number 10 of 2011 concerning amendments to Law 32 of 1997 in this law there are an article that can ensure that the practice of Binary Options is not in accordance with what is regulated by the law, but binary options trading can circulate rapidly because the owners of the binary options platform use the services of influencers to spread the platform. which results in trading in the form of Binary Options, the legality of which cannot be ascertained in Indonesia. This raises new legal problems in the form of activities recommending platforms that do not have legality in Indonesia and are prohibited by the OJK, this is binding on those who carry out recommendation activities or often referred to as stock pompoms. Stock pompom activities are rampantly carried out by publik figures who are known to the publik who do not pay attention to the legality of Binary Option trading, as for several parties who collaborate with application owners and take advantage of the failures of Binary Option players. The approach method used is a normative legal research method, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data. The approach used is the invitation approach, the approach approach and the conceptual approach. This journal finds several issues that need the government's attention, such as the need for special laws governing binary options applications in the gambling or fraud category, special rules regarding influencers who get commissions called affiliates, as well as strict rules for influencers to make recommendations, also educating the publik so that they are not easily influenced by what activities are found on social media.

Keywords: Binary Options, Affiliate, Trading, Gambling, Fraud, Platform


Keywords


Binary Options, Affiliate, Trading, Gambling, Fraud, Platform

References


DAFTAR PUSTAKA

Agustinus Simanjutak , Hukum Bisnis: sebuah pemahaman integratif antara hukum dan praktik bisnis, Penerbit RajaGrafindo Pesada, Depon 2018

Azmi Yanuar Muttaqien”sejarah singkat binary option sampai ditetapkan jadi judi online berkedok trading di https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1014014684/sejarah-singkat-binary-option-sampai-ditetapkan-jadi-judi-online-berkedok-trading-di-indonesi di akses pada 29 mei 2022 pukul 22.05

Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappepti),awal tahun 2021. Bappepti Tingkatkan Pengawasan Aktivitas perdagangan berjangka tanpa izin, https://kominfo.go.id/content/detail/32667/awal-tahun-2021-bappebti-tingkatkan-pengawasan-aktivitas-perdagangan-berjangka-komoditi-tanpa-izin/0/berita Diakses pada 8 juni 2022 pukul 22.29 WIB.

Danastri Puspitasari dan Faiq Risqi Aulia wahmi “Binary Option sebagai komuditi perdagangan Berjangka di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Geralis, Volume 2, no 3, 2022,

Fakhri Rizki Zaenudin1, Hana Faridah2 “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Afiliator Aplikasi Opsi Biner Ilegal Dalam Hukum Pidana Indonesia” Jurnal hukum sasana, Volume 8 no 1, 2022

Farida Sekti Pahlevi” Legal Standing Influencer Saham di Indonesia (Legal Standing of Stock Influencer in Indonesia)” Journal of Sharia and Economic Law Volume. 1, No. 2, December 2021

Fitra Moerat Rahmadan “Binary Option Ilegal di indonesia” https://grafis.tempo.co/read/2930/binary-option-ilegal-di-indonesia-berikut-fakta-faktanya di akses pada 30 mei 2022 pukul. 02.30 WIB.

Hanifah Nurul “Apa Itu Trading? Ini Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya” https://lifepal.co.id/media/trading/ diakses pada tanggal 29 mei 2022 pukul 21.24 WIB.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

M.H.N Singadimedja, Oci Senjaya, dan Margo Hadi Pura, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Adhi Sarana Nusantara, 2019),

Meisy Kartika Putri Sianturi Bismar Nasution, Suhaidi, Mahmul Siregar “Prinsip Keterbukaan Sebagai Perlindungan Investor Dalam Transaksi Luar Bursa (Over The Counter) Sebagai Transaksi dalam Pasar Modal Indonesia” Usu Law Journal, Volume.2.No.2 (September-2014)

Muhammad Nasih, Otto Mayrad Susanto, Abdul Roziq Fanshury, Sigit Hermawan “Influencer Dan Strategi Penjualan: Studi Netnografi Pada Pengguna Jasa Selebgram Sebagai Media Promosi” Benefit Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 5, Nomor 2, Desember 2020

Nurul Ain Mubarikah “Kewajiban Endorser Atas Penganjuran Suatu Produk Pada Media Sosial Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dalam Perbandingan Dengan Amerika Serikat, Inggris Dan India” Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/13 Volume 1 no 1 Maret 2022

Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995

Rohmini Indah Lestari1 , Zaenal Arifin2 “ Godaan Praktik Binary Option Berkedok Investasi dan Trading” Jurnal Ius Constituendum Volume 7 Nomor 1 2022

Sudarto, Hukum Pidana II, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,1990)

Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Pasar Modal

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen

UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Vicky Nathasya pengaruh celebrity endorsement,celebrity attiributes,brand image dan e-wom terhadap keputusan pembelian melalui media social Instagram,Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara Yogyakarta, Mei 2022


Full Text: PDF (146-156)

Article Metrics

Abstract View : 416 times
PDF (146-156) Download : 204 times

DOI: 10.57235/aurelia.v1i1.70

DOI (PDF (146-156)): https://doi.org/10.57235/aurelia.v1i1.70.g79

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tri Nadya S Paranna, Christian Andersen

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.