Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penadahan Emas Hasil Pencurian (Studi Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7776Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penadahan, Emas Hasil PencurianAbstract
Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk menunjukkan perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa atas tindak pidana penadahan emas hasil pencurian, dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 3 bulan 15 hari penjara. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, pengakuan kesalahan, serta peran terdakwa yang tidak utama dalam tindak pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan juga yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Kepolisian Polresta Bandar Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa berlandaskan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dengan unsur kemampuan bertanggung jawab, tidak adanya alasan maaf, kesalahan (dolus), dan prinsip “tidak ada pidana tanpa kesalahan” terpenuhi, karena terdakwa sadar dan sengaja menerima serta menyembunyikan emas hasil kejahatan. Saran, agar aparat penegak hukum mempertimbangkan secara proporsional keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam setiap perkara pidana, termasuk aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Unsur subjektif pelaku, seperti kemampuan bertanggung jawab, kesadaran, niat, dan tidak adanya alasan pembenaran, harus diperhatikan agar penjatuhan pidana bersifat adil, proporsional, edukatif, dan rehabilitatif.
Downloads
References
Andi Hamzah. (2020). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Atmasasmita, R. (2018). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, Z., & Sandika, R. C. (2017). Faktor kriminogen tindak pidana bersama-sama melakukan penadahan. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 5(1), 78–88.
Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran hakim pada proses penemuan hukum sebagai upaya penegakan keadilan berdasarkan kode etik hakim. Journal Evidence of Law, 4(1), 207–230.
Kurniadi, A. R. (2024). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana penadahan yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 1–15.
Kusumaatmadja, M. (2018). Pengantar ilmu hukum dan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Miswanto, R. (2021). Pertimbangan hakim dalam pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan dalam perkara pidana. Jurnal Hukum & Peradilan, 10(2), 245–262.
Moeljatno. (2008). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muladi. (2020). Kompleksitas hukum pidana dan kriminologi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nugroho, A., & Mahanani, L. (2022). Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana: Pendekatan keadilan dan kemanfaatan. Jurnal Media Justitia Nusantara, 10(2), 45–58.
Palsari, C. (2021). Kajian pengantar ilmu hukum: Tujuan dan fungsi ilmu hukum sebagai dasar fundamental dalam penjatuhan putusan pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 25–34.
Siahaan, M. R. (2020). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ditinjau dari asas keadilan dan proporsionalitas. Jurnal Yudisial, 13(1), 45–62.
Sudarto. (2003). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










