Tinjauan Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pada Putusan No. 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Authors

  • Anisa Zahara Universitas Lampung, Indonesia
  • Nunung Rodliyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Kasmawati Kasmawati Universitas Lampung, Indonesia
  • Aprilianti Aprilianti Universitas Lampung, Indonesia
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7785

Keywords:

Perlindungan Anak, Hak Asuh, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Keluarga merupakan lingkungan utama bagi tumbuh kembang anak, namun meningkatnya angka perceraian menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hak anak pasca perceraian serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan judicial case study normatif, melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, kesinambungan pengasuhan, kemampuan ekonomi, serta kebutuhan khusus anak. Penetapan hak asuh kepada ayah kandung didasarkan pada fakta bahwa anak telah lama diasuh oleh ayah dan berada dalam lingkungan yang relatif stabil serta mendukung tumbuh kembangnya. Putusan ini juga menunjukkan adanya fleksibilitas hakim dalam menafsirkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan perlunya penguatan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak setelah putusan dijatuhkan. Kesimpulannya, putusan tersebut telah mencerminkan perlindungan hak anak secara substantif sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abror, Khoirul. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka.

Iksan, A. (2020). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 1–16.

Marzuki, Peter Mahmud. (2020). Hak Asuh Anak dalam Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1).

Nasrudin, N. (2023). Komunikasi Demokratis dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Perspektif Al-Qur’an Surah Ali-Imran Ayat 159). An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 15(1), 33–45.

Rahmawati, Ika. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perceraian Orang Tua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(2).

Ramadhani, D. A., Abdullah, N. P., Yadila, N., Amelia, S. P., Widiastiwi, A. R., Heirmawati, M., & Harsanti, K. P. (2024). Analisis Putusan Hakim dalam Perkara Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz Pasca Perceraian. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11).

Rizkiana, Amalia Eka. (2020). Diskresi Hakim dalam Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak (Studi di Pengadilan Negeri Pati). Notarius: Jurnal Kenotariatan, 13(2).

Subekti, T. (2020). Kedudukan Anak dalam Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, 5(1).

Syaifuddin, Muhammad, dkk. (2022). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal, A. (2022). Implementasi Perlindungan Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1).

Downloads

Published

2026-01-31

Citation Check