Tinjauan Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pada Putusan No. 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7785Keywords:
Perlindungan Anak, Hak Asuh, Perceraian, Pengadilan AgamaAbstract
Keluarga merupakan lingkungan utama bagi tumbuh kembang anak, namun meningkatnya angka perceraian menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hak anak pasca perceraian serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan judicial case study normatif, melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, kesinambungan pengasuhan, kemampuan ekonomi, serta kebutuhan khusus anak. Penetapan hak asuh kepada ayah kandung didasarkan pada fakta bahwa anak telah lama diasuh oleh ayah dan berada dalam lingkungan yang relatif stabil serta mendukung tumbuh kembangnya. Putusan ini juga menunjukkan adanya fleksibilitas hakim dalam menafsirkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan perlunya penguatan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak setelah putusan dijatuhkan. Kesimpulannya, putusan tersebut telah mencerminkan perlindungan hak anak secara substantif sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Downloads
References
Abror, Khoirul. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka.
Iksan, A. (2020). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 1–16.
Marzuki, Peter Mahmud. (2020). Hak Asuh Anak dalam Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1).
Nasrudin, N. (2023). Komunikasi Demokratis dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Perspektif Al-Qur’an Surah Ali-Imran Ayat 159). An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 15(1), 33–45.
Rahmawati, Ika. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perceraian Orang Tua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(2).
Ramadhani, D. A., Abdullah, N. P., Yadila, N., Amelia, S. P., Widiastiwi, A. R., Heirmawati, M., & Harsanti, K. P. (2024). Analisis Putusan Hakim dalam Perkara Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz Pasca Perceraian. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11).
Rizkiana, Amalia Eka. (2020). Diskresi Hakim dalam Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak (Studi di Pengadilan Negeri Pati). Notarius: Jurnal Kenotariatan, 13(2).
Subekti, T. (2020). Kedudukan Anak dalam Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, 5(1).
Syaifuddin, Muhammad, dkk. (2022). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainal, A. (2022). Implementasi Perlindungan Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










