Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Peredaran Obat Bahan Alam di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7803Keywords:
Pengawasan, Obat Bahan Alam, Bahan Kimia Obat, BBPOM di PekanbaruAbstract
Obat Bahan Alam (OBA) menjadi alternatif pengobatan yang paling diminati oleh masyarakat karena harganya yang relatif murah dan klaimnya sebagai bahan alami, namun dalam peredarannya di Kota Pekanbaru, kerap ditemukan praktik penyelewengan khasiat jamu dengan penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal untuk memberikan efek instant pada tubuh. Dalam PERMENKES RI No 007 Tahun 2012, penambahan BKO secara ilegal telah dilarang keras karena dapat membahayakan kesehatan, untuk itu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bertugas untuk mengawasi peredaran OBA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan BBPOM terhadap peredaran OBA di Kota Pekanbaru dan faktor penghambatnya. Dengan menggunakan metode kualitatif studi kasus, pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan peredaran OBA oleh BBPOM sudah cukup baik, namun belum tuntas memutus rantai peredaran produk berbahaya tersebut. Keterbatasan SDM, pola pengawasan, tingginya pertumbuhan sarana distribusi, serta minat masyarakat menjadi faktor penghambat pengawasan.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (I). Makassar: CV. Syakir Media Press.
Adawia Rabia Popon. (2022). Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Expert (Vol. 1).
A, Rohman. (2017). Dasar-dasar Manejemen. Malang: Inteligensia Media.
Badan Pusat Statistik Pekanbaru. (2025). Kota Pekanbaru dalam Angka 2025 (Vol. 21).
Candra Wijaya, D., & Rifa‟i, M. (2016). Dasar Dasar Manajemen Mengoptimalkan Pengelolaan Organisasi Secara Efektif dan Efesien. Medan: Perdana Publishing.
Dr. H. Nazar Naamy, M. S. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar & Aplikasinya. Mataram: Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Mataram.
Dr. Ir. Tajidan, M.S. Sharfina Nabilah, Sp., M. S. (2022). Dasar-Dasar Manajemen. Mataram: Mataram University Press.
Dr. Mulyadi & Widi Winarso. (2020). Buku Pengantar Manajemen. Jakarta: CV. Pena Persada.
Fakhrurozi, M. et al. (2024). Pengantar Manajemen. Padang: Aikomedia Press.
Feny, R. et. al. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Harahap, D. N. (2020). Buku Metodologi Penelitian kualitatif (Vol. 17). Medan: Wal ashri Publishing.
Hardani, Auliya. et. al.. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 5, Issue 1). Mataram: CV. Pustaka Ilmu.
Herry, Krisnadi. et. al. (2019). Pengantar Manajemen. Jakarta: LPU-UNAS.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 17). Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
Mahmud, H., Hilal, M. I., & Khusna, A. (2021). Manajemen (Management Fundamentals). Banyuwangi: Aksara Timur.
M.Manullang. (2008). Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 17). Medan: Harfa Creative.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sulistyawati. (2023). Penelitian Kualitatif : Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 5, Issue January). Yogyakarta: K-Media.
Adiyasa, M. R., & Meiyanti, M. (2021). Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(3), 130–138. https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2021.v4.130-138
Agustina. (2008). Tinjauan CPOTB Berdasarkan Perka BPOM (Vol. 76, Issue 3). https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/8207
Aziz, A. (2020). Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193–214. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.1.193-214
Fadholah, A., Artanti, L. O., & Estikomah, S. A. (2021). Analisis Faktor Faktor Dalam Menggunakan Obat Herbal Di Lingkungan Kampus Unida Gontor. Pharmaceutical Journal of Islamic Pharmacy, 5(1), 25. https://doi.org/10.21111/pharmasipha.v5i1.5706
Gina Fadillah. (2021). Konvergensi Pengawasan Pada Peredaran Obat Tradisional Ilegal (Studi BPOM) Pekanbaru.
Hutabarat, A. D., & Suri, D. M. (2024). Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Di Kota Pekanbaru. Journal UIR, 6(1), 1–15. https://journal.uir.ac.id/index.php/jpar/article/view/17468
Jefri, M. (2021). Analisis Pengawasan Makanan Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru. https://repository.uin-suska.ac.id/
Miranda. (2021). Pengawasan BPOM Atas Peredaran Obat Tradisional Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Di Kota Medan (Vol. 2, Issue 10). https://repositori.uma.ac.id/jspui/
Nadia Ramona. (2025). Pekanbaru Sebagai Titik Nadi Perdagangan Zaman VOC. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 5077–5082. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1171
Nurbaidah, S. (2022). Traditional javanese herbal medicine naming system. 4, 460–468. Jurnal UNS. https://jurnal.uns.ac.id/prosidingsemantiks/article/view/65328
Rahma Arsyi Amalia, & Asti Sri Mulyanti. (2024). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Mengawasi Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 182–198. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.984
Rahma, R. R. (2024). Evaluasi Penggunaan Obat Tradisional Berdasarkan Dimensi Ketepatan Pemilihan Obat. Jurnal Kesehatan Marendeng, 7(1), 28– 40. https://doi.org/10.58554/jkm.v7i1.35
Seftiani, Y. (2014). Tanggung Jawab Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Perlindungan Hukum Pengguna Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Dikota Pekanbaru. I(2), 1–15. JOM Fakultas Hukum. https://media.neliti.com/
Sri Redjeki, D. S. (2020). Memaknai Pentingnya Perawatan Kesehatan Masyarakat Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup. Jurnal Kebidanan Dan Keperawatan, 11(1), 61–78. https://doi.org/10.33859/dksm.v11i1.624
Sudewi, Budiartha, & Ujianti, (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246–251. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1928.246-251
Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
PerBPOM No 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
PerBPOM No 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
PerBPOM No 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
PerBPOM No 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
PerBPOM No 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika
Peraturan Menteri Kesehatan No 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
PerBPOM No. 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










