Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Peredaran Obat Bahan Alam di Kota Pekanbaru

(1) * Della Zullinda Ramadhani Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Dedi Kusuma Habibie Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Obat Bahan Alam (OBA) menjadi alternatif pengobatan yang paling diminati oleh masyarakat karena harganya yang relatif murah dan klaimnya sebagai bahan alami, namun dalam peredarannya di Kota Pekanbaru, kerap ditemukan praktik penyelewengan khasiat jamu dengan penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal untuk memberikan efek instant pada tubuh. Dalam PERMENKES RI No 007 Tahun 2012, penambahan BKO secara ilegal telah dilarang keras karena dapat membahayakan kesehatan, untuk itu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bertugas untuk mengawasi peredaran OBA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan BBPOM terhadap peredaran OBA di Kota Pekanbaru dan faktor penghambatnya. Dengan menggunakan metode kualitatif studi kasus, pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan peredaran OBA oleh BBPOM sudah cukup baik, namun belum tuntas memutus rantai peredaran produk berbahaya tersebut. Keterbatasan SDM, pola pengawasan, tingginya pertumbuhan sarana distribusi, serta minat masyarakat menjadi faktor penghambat pengawasan.


Keywords


Pengawasan, Obat Bahan Alam, Bahan Kimia Obat, BBPOM di Pekanbaru

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7803
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7803 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (I). Makassar: CV. Syakir Media Press.

Adawia Rabia Popon. (2022). Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Expert (Vol. 1).

A, Rohman. (2017). Dasar-dasar Manejemen. Malang: Inteligensia Media.

Badan Pusat Statistik Pekanbaru. (2025). Kota Pekanbaru dalam Angka 2025 (Vol. 21).

Candra Wijaya, D., & Rifa‟i, M. (2016). Dasar Dasar Manajemen Mengoptimalkan Pengelolaan Organisasi Secara Efektif dan Efesien. Medan: Perdana Publishing.

Dr. H. Nazar Naamy, M. S. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar & Aplikasinya. Mataram: Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Mataram.

Dr. Ir. Tajidan, M.S. Sharfina Nabilah, Sp., M. S. (2022). Dasar-Dasar Manajemen. Mataram: Mataram University Press.

Dr. Mulyadi & Widi Winarso. (2020). Buku Pengantar Manajemen. Jakarta: CV. Pena Persada.

Fakhrurozi, M. et al. (2024). Pengantar Manajemen. Padang: Aikomedia Press.

Feny, R. et. al. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.

Harahap, D. N. (2020). Buku Metodologi Penelitian kualitatif (Vol. 17). Medan: Wal ashri Publishing.

Hardani, Auliya. et. al.. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 5, Issue 1). Mataram: CV. Pustaka Ilmu.

Herry, Krisnadi. et. al. (2019). Pengantar Manajemen. Jakarta: LPU-UNAS.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 17). Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Mahmud, H., Hilal, M. I., & Khusna, A. (2021). Manajemen (Management Fundamentals). Banyuwangi: Aksara Timur.

M.Manullang. (2008). Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 17). Medan: Harfa Creative.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sulistyawati. (2023). Penelitian Kualitatif : Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 5, Issue January). Yogyakarta: K-Media.

Adiyasa, M. R., & Meiyanti, M. (2021). Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(3), 130–138. https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2021.v4.130-138

Agustina. (2008). Tinjauan CPOTB Berdasarkan Perka BPOM (Vol. 76, Issue 3). https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/8207

Aziz, A. (2020). Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193–214. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.1.193-214

Fadholah, A., Artanti, L. O., & Estikomah, S. A. (2021). Analisis Faktor Faktor Dalam Menggunakan Obat Herbal Di Lingkungan Kampus Unida Gontor. Pharmaceutical Journal of Islamic Pharmacy, 5(1), 25. https://doi.org/10.21111/pharmasipha.v5i1.5706

Gina Fadillah. (2021). Konvergensi Pengawasan Pada Peredaran Obat Tradisional Ilegal (Studi BPOM) Pekanbaru.

Hutabarat, A. D., & Suri, D. M. (2024). Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Di Kota Pekanbaru. Journal UIR, 6(1), 1–15. https://journal.uir.ac.id/index.php/jpar/article/view/17468

Jefri, M. (2021). Analisis Pengawasan Makanan Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru. https://repository.uin-suska.ac.id/

Miranda. (2021). Pengawasan BPOM Atas Peredaran Obat Tradisional Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Di Kota Medan (Vol. 2, Issue 10). https://repositori.uma.ac.id/jspui/

Nadia Ramona. (2025). Pekanbaru Sebagai Titik Nadi Perdagangan Zaman VOC. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 5077–5082. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1171

Nurbaidah, S. (2022). Traditional javanese herbal medicine naming system. 4, 460–468. Jurnal UNS. https://jurnal.uns.ac.id/prosidingsemantiks/article/view/65328

Rahma Arsyi Amalia, & Asti Sri Mulyanti. (2024). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Mengawasi Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 182–198. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.984

Rahma, R. R. (2024). Evaluasi Penggunaan Obat Tradisional Berdasarkan Dimensi Ketepatan Pemilihan Obat. Jurnal Kesehatan Marendeng, 7(1), 28– 40. https://doi.org/10.58554/jkm.v7i1.35

Seftiani, Y. (2014). Tanggung Jawab Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Perlindungan Hukum Pengguna Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Dikota Pekanbaru. I(2), 1–15. JOM Fakultas Hukum. https://media.neliti.com/

Sri Redjeki, D. S. (2020). Memaknai Pentingnya Perawatan Kesehatan Masyarakat Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup. Jurnal Kebidanan Dan Keperawatan, 11(1), 61–78. https://doi.org/10.33859/dksm.v11i1.624

Sudewi, Budiartha, & Ujianti, (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246–251. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1928.246-251

Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional

PerBPOM No 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

PerBPOM No 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PerBPOM No 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

PerBPOM No 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam

PerBPOM No 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika

Peraturan Menteri Kesehatan No 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

PerBPOM No. 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Della Zullinda Ramadhani, Dedi Kusuma Habibie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.