Komparasi Muamalah Syariah dan Muamalah Konvensional

Authors

  • Rully Panggabean Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Dahlan Lama Bawa Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7819

Keywords:

Muamalah Syariah dan Muamalah Konvensional

Abstract

Muamalah Syariah dan Konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam landasan, tujuan, dan cara pelaksanaannya. Muamalah Syariah berorientasi pada keadilan, kejujuran, dan keberkahan sesuai prinsip Islam, sedangkan Muamalah Konvensional berorientasi pada kebebasan individu dan pencapaian keuntungan maksimal. Menerapkan prinsip Syariah dalam kegiatan ekonomi dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, serta menjaga keadilan sosial di masyarakat. Keuangan syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu mengelola dan menyalurkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun, keduanya memiliki prinsip dan mekanisme yang berbeda. Keuangan syariah berlandaskan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan larangan riba, sedangkan keuangan konvensional lebih berorientasi pada keuntungan semata. Investasi syariah merupakan pilar penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah: Dari

Teori ke Praktik. Gema Insani Press, 2001.

Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islami. Rajawali Press, 2015.

Ascarya. Akad dan Produk Bank

Syariah. Rajagrafindo Persada, 2007.

OJK. (2024). Statistik Perbankan

Syariah Indonesia.

DSN-MUI. Fatwa Dewan Syariah

Nasional tentang Produk Keuangan Syariah.

Investasi Syariah dalam Mendorong

Pertumbuhan. (2023). Jurnal Ikhtiyar

Downloads

Published

2026-01-31

Citation Check