Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 851/Pid.B/2025/PN.Tjk)

Authors

  • Dhovie Nalendra Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Baharudin Baharudin Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7820

Keywords:

Kejahatan, Pertimbangan Hakim, Penggelapan Dalam Jabatan

Abstract

Pencurian harta benda adalah kejahatan yang termuat dalam Pasal 372 hingga 377 Buku 2 KUHP. Salah satunya ialah Penggelapan dalam jabatan yang merupakan bentuk khusus dari penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menerima atau menguasai barang karena pekerjaannya, jabatannya, atau tugas yang dipercayakan kepadanya. Dalam situasi ini, pelaku bukan hanya diberi barang secara sah, tetapi juga memiliki tanggung jawab khusus untuk menjaga, mengelola, atau menggunakan barang tersebut sesuai dengan tugas yang telah diberikan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini merupakan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Putusan Nomor 851/Pid.B/2025/PN.Tjk terhadap Terdakwa Hasan Basri bin Mat Liyas. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif serta empiris. Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 374 KUHP, merupakan kejahatan penggelapan dengan pemberatan. Maksudnya adalah bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur penggelapan dalam pokoknya, ditambah lagi dengan unsur yang memberatkan terhadap Terdakwa, yaitu hubungan kerja atau jabatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bisker Manik, Mahmud Mulyadi dan Muazzul. 2019. Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Penggelapan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Arbiter, Medan, Vol. 1 No. 1.

Mahendri Massie. 2017. Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP. Jurnal lex crimen, Vol.6,No. 7.

Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang pemberlakuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2026-01-31

Citation Check