Permohonan Pailit Terhadap Bumn Berbentuk Persero Ditinjau dari Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia dan Singapura

(1) * Anggeraine Wulan Aji Tabah Mail (Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia)
(2) Si Ngurah Ardhya Mail (Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia)
(3) I Gusti Ayu Apsari Hadi Mail (Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menelaah konstruksi hukum mengenai legal standing pemohon pailit BUMN Persero dengan menitikberatkan pada perbandingan antara sistem hukum Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menjelaskan perbedaan legal standing permohonan pailit BUMN Persero menurut hukum Indonesia dan Singapura, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing dalam perkara pailit. Penelitian ini membahas perbandingan hukum kepailitan di Indonesia dan Singapura dengan menitikberatkan pada terminologi, syarat kepailitan, serta perlakuan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil penelitian menunjukkan Hukum kepailitan Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan mendasar dalam terminologi, syarat kepailitan, dan perlakuan terhadap BUMN. Indonesia menggunakan istilah tunggal “kepailitan” dengan syarat sederhana serta membedakan BUMN Perum dan Persero, sehingga menimbulkan dualisme perlakuan. Sebaliknya, Singapura membedakan istilah bankruptcy untuk individu dan winding up untuk kepailitan perusahaan, menerapkan standar kuantitatif ketidakmampuan finansial, serta menempatkan seluruh perusahaan, termasuk BUMN, dalam rezim yang sama berdasarkan asas commercial solvency tanpa pengecualian. Singapura melalui Insolvency, Restructuring and Dissolution Act (IRDA) 2018 menegakkan asas persamaan di hadapan hukum, memberi legitimasi jelas kepada pihak-pihak yang dapat mengajukan winding up, dan menegaskan konsistensi berbasis rule of law.


Keywords


BUMN, Kepailitan, Komparatif

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7836
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7836 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdi Sabri, Muhammad. (2024). Legal Standing Pemohon Terkait Pengajuan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Media Hukum. Vol. 12 No. 1

Adi, Koesno. (2015). Penyelarasan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dan Pasal 55 Ayat (1) Undangundang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Bumn Terkait Kewenangan Mempailitkan Perum. Pasca Sarjana Hukum Univesitas Brawijaya

Adi, Susanti Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana

Dobrovolskiene, N. and Rima Tamošiunien. (2015). An index to measure sustainability of a business project in the ˙ construction industry: Lithuanian case. Sustainability

Efendi, Jonaedi, Ibrahim Johnny. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media

Febrinayanti Dantes, Komang. (2019). Kedudukan Harta Kekayaan Debitor Yang Dibebankan Hak Tanggungan Terhadap Putusan Pailit. Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 1 No. 2.

Firmansyah, Amir. (2024). Peran BUMN sebagai Pilar Utama Ekonomi Nasional yang Mandiri: Sebuah Kajian Hukum Korporasi. Binamulia Hukum. Vol 13 no. 2

Flood, John. (2020). Insovensy, Restructuring and Dissolution Act Compendium. Singapore: LNUK

Gawron, Krzysztof, Alina Yakymchuk and Olena Tyvonchuk. (2019). The bankrupt entity’s assets valuation methods: Polish approach. Investment Management and Financial Innovations, 16(3)

HS, Salim. (2021). BUMN dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi. Penerbit Sinar Grafika

Karim Lim, Zhi Ren Clement. (2020). Scraping The Sarcophagus Of A Company In Liquidation: A Guide For Corporate Tomb Raiders Under The Irda In Singapore. Singapore Law Review. Juris Illuminae Vol 12.

Kartika, Triyana Swandani. 2024. Efektivitas Prosedur Kepailitan badan Usaha Minik Negara (BUMN) dalam Putusan Pengadilan. Binamulia Hukum.Vol. 13 No.2

Mark Chen, John. (2024). Singapore’s Corporate Insolvency Regime: Judicial Management And Scheme Of Arrangement Under The Insolvency, Restructuring And Dissolution Act 2018. CNP Law

McCormack, Gerard. (2020). Rescue Financing and Cross-Border Insolvency: Singapore’s Approach under the IRDA. .Journal of Corporate Law Studies.

Meng Seng, Wee. (2019) Singapore’s Insolvency Law Reform: Rescue Financing and Beyond. Singapore Academy of Law Journal.

Muryati, Dewi Tuti, dkk. (2015). Kajian Normatif atas Kepailitan BUMN (Persero) dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Perseroan Terbatas (Normatifs Study On BUMN's (Persero) Bankruptcy In Its Bearing With Limited Liability Arrangement). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang

Ode Hariru, La. (2022). Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara (persero) sebagai Perusahaan Berbadan Hukum. Arus Jurnal sosial dan Humaniora. Vol. 2 No. 3

Purwa, Datep Saputra. (2023). Kepailitan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Pt. Merpati Nusanatara Airline. Jurnal Multisisipin Indonesia. Universitas Mercubuana

Rajagukguk, Erman. (2019). Hukum Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Penerbit Kencana

Redjeki Slamet, Sri. (2020). Legal Standing Kreditor Perorangan Padakepailitanbadan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero. Journal Civitas Academica. Vol 1 No. 2.

Saputra. (2022). Reformulasi Pengelolaan Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN Berbentuk Perseroan Terbatas. Vol. 7 No. 1

Shubhan, M. Hadi (2019). Misuse of Bankruptcy Petition by Creditors: TheCase of Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change. Volume 10, Issue 6.

Shubhan, M. Hadi. (2019). Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik Di Pengadilan. Jakarta : Prenada Media Group

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia

Sunarmi. (2017). Hukum Kepailitan. Prenada Media

Wijaya, Lestari (2022). "Kontribusi BUMN Terhadap Pendapatan Negara di Indonesia". Jurnal Ekonomi dan Bisnis

Yan Yu, Kiu. (2020). Certain Drafting Mysteries Concerning The New Insolvency, Restructuring And Dissolution Act. Singapore Journal Of Legal Studies

Yuli wardani, Win. (2024). Problematika Kepailitan dan Pembubaran BUMN Persero serta Perlindungan Hukum terhadap Kreditor. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol.6 No.2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Anggeraine Wulan Aji Tabah, Si Ngurah Ardhya, I Gusti Ayu Apsari Hadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.