Peran BNPT dan Polri dalam Taktik End-to-End Deradikalisasi: Perspektif Hukum Administrasi dan Koordinasi Lintas Sektor
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7854Keywords:
FTF, Deradikalisasi End-to-End, BNPT, Densus 88, Hukum Administrasi, Residivisme, SekuritisasiAbstract
Fenomena keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Foreign Terrorist Fighter (FTF) dalam konflik Suriah telah menjadi ancaman multidimensi dan asimetris yang menuntut respons strategis terpadu dari Pemerintah Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88/Polri) dalam mengimplementasikan taktik deradikalisasi secara end-to-end, khususnya ditinjau dari perspektif hukum administrasi dan koordinasi lintas sektor. Menggunakan metode kualitatif studi kasus dengan analisis data N-Vivo 15, temuan menunjukkan bahwa Motivasi Ideologis adalah faktor paling dominan, yang dimobilisasi melalui Jaringan Sosial. Taktik end-to-end yang memadukan hard power (penindakan Densus 88) dan soft power (pembinaan BNPT dan Bapas) berjalan, namun terhambat oleh tantangan krusial, yakni kelemahan koordinasi lintas sektor dan kegagalan dalam reintegrasi sosial-ekonomi pasca-Lapas. Kesenjangan ini terbukti secara empiris melalui kasus subjek pada hal subyek S yang memandang kemampuan militernya sebagai "aset yang ditidurkan (Asset on Hold)", yang siap diaktifkan kembali jika kondisi ekonomi dan sosial tidak terjamin. Implikasinya, kegagalan ini berkontribusi pada potensi residivisme dan menguatkan argumentasi bahwa isu FTF telah disekuritisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas deradikalisasi sangat bergantung pada penguatan hukum administrasi dan koordinasi yang menjamin rehabilitasi ekonomi yang berkelanjutan, serta monitoring jangka panjang oleh Densus 88, untuk secara fundamental memutus siklus ancaman teror.
Downloads
References
BNPT. (Tahun Terkini). Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Deradikalisasi. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Buzan, Barry, Ole Wæver, and Jaap de Wilde. 1998. Security: A New Framework for Analysis. Boulder: Lynne Rienner Publishers. (Untuk Teori Sekuritisasi).
Horgan, John. 2008. Walking Away from Terrorism: Accounts of Disengagement from Radical and Extremist Movements. London: Routledge. (Untuk Konsep Disengagement dan Residivisme).
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). (Tahun Terkini). Laporan Pemantauan Pelaksanaan Program Deradikalisasi di Indonesia. Jakarta: ICJR.
Jackson, Richard, Marie Breen Smyth, and Jeroen Gunning. 2009. Terrorism: A Critical Introduction. New York: Palgrave Macmillan.
Jones, Sidney. (Tahun Publikasi Terkini). The Evolution of the ISIS Threat in Southeast Asia. Jakarta: Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC). (Wajib untuk data jaringan dan FTF di Suriah).
Kementerian Luar Negeri RI. (Tahun Publikasi Terkini). Kebijakan Repatriasi WNI Eks-FTF: Tinjauan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Neumann, Peter R. 2010. "The trouble with counter-radicalization." International Affairs, Vol. 86, No. 4, pp. 875-893.
Polri. (Tahun Terkini). Statistik Penindakan dan Penanganan Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ranstorp, Magnus (ed.). 2009. Mapping Terrorism Research: State of the Art, Gaps and Future Direction. London: Routledge.
The Soufan Group. (Tahun Publikasi Terkini). Beyond the Caliphate: Foreign Fighters and the Threat of Returnees. (Laporan tentang FTF global).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










