Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Menangkap, Memiliki dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liw)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7856Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Satwa Dilindungi, Pertimbangan Hakim, KonservasiAbstract
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi menjadi topik yang penting untuk diteliti lebih mendalam. Hingga saat ini, terdapat ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara pelaksanaan penegakan hukum dengan tujuan utama pembentukan regulasi mengenai tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi. Permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum dalam putusan perkara tindak pidana kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liw? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi dalam putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/ PN.Liw? Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data penelitian dikumpulkan dan diolah secara komprehensif, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi telah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2). Namun dalam putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liwa, hakim menjatuhkan pidana delapan bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah, yang tergolong lebih ringan dari ancaman maksimum lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah sebagaimana diatur undang-undang. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis serta keadaan yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saran yaitu agar aparat penegak hukum meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum, serta mempertegas penegakan hukum represif untuk melindungi kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.
Downloads
References
A. Fatchan. 2013. Geografi Tumbuhan dan Hewan. Ombak, Yogyakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2003. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andi Sofyan. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Pers, Makasar.
Bambang Poernomo. 2002. Asas Hukum Pidana, Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Benny Karya Limantara. 2015. Analisis Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar yang di Lindungi. Pranata Hukum, Vol. 10, No. 2.
Chainnur Arrasjid. 2000. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. 2007. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta.
Imam Supomo. 2002. Kamus Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Kadri Husin. 2004. Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Lilik Mulyadi. 2006. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Martiman Prodjohamidjojo. 2007. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2002. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
P.A.F Lamintang. 2002. Hukum Penitensier Indonesia. Amrico, Bandung.
P.A.F Lamintang. 2002. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung
P.A.F Lamintang. 2007. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pipin Saripin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan II, Mandar Maju, Bandung.
S.R. Sianturi. 2006. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cetakan IV, Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.
Samidjo. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Armico, Bandung.
Satjipto Rahardjo. 2001. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). BPHN, Jakarta.
Shafrudin. 2003. Politik Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahunl 1990 tentang Konservasi Sumberl Daya Alam Hayatil dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wawan Muhwan Hairi. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia, Bandung.
WJS. Poerwadarminta. 2004. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










