Faktor Penyebab Maraknya Seseorang Menjadi Pelaku Pengemis di Jalan Umum
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7858Keywords:
Faktor Penyebab, Pengemis, Jalan UmumAbstract
Pengemis adalah orang dengan suatu keadaan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan masyarakat setempat, dimana mereka tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki pekerjaan dan mereka hidup dari belas kasihan orang lain.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Faktor penyebab maraknya seseorang menjadi Pelaku Pengemis Di Jalan Umum dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemis Di Jalan Umum, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa, Faktor Penyebab Maraknya Seseorang Menjadi Pelaku Pengemis Di Jalan Umum Berdasarkan di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan eksteral, adapun Faktor internal meliputi: Faktor usia, Tingkat pendidikan dan kurangnya keterampilan, Kebebasan dan Kesenangan Hidup Sedangkan Faktor eksternal yang meliputi: Kemiskinan Faktor Ekonomi, Faktor sosial budaya, sedangkan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemis Di Jalan Umum telah sesuai dengan kentetuan Pasal 59 huruf a Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban Umum, serta Penulis bependapat bahwa Putusan yang diberikan Majelis Hakim telah memberikan suatu keadilan yang mana tidak mengedepankan saksi pidana sebagai hukumun namun menepatkan saksi pidana untuk mendidik dan membina Terdakwa agar dikemudian hari tidak lagi melakukan perbuatan pidana, adapun saran Untuk Kepolisian untuk memperkuat kerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial dalam melakukan operasi penertiban yang bersifat humanis dan Dan Untuk Hakim disarankan tidak hanya terpaku pada sanksi pidana kurungan atau denda yang bersifat retributif (pembalasan).
Downloads
References
Andi Hamzah. 2016. Bunga Rampai Hukum pidana dan Acara Pidana, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Leden Marpaung. 2012. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta,
Seva Maya Sari. 2016. Penindakan terhadap Pengemis Perspektif Yusuf Al Qaradhawi: Analisis terhadap Pasal 504 KUHP tentang Perbuatan Mengemis di Muka Umum. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 13, No. 2.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Sudarto. 2016. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Topo Santoso. 2011. Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Zainal Fadri. 2019. Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Yogyakarta. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10, No. 1.
Zainudin Hasan, 2018. Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Prenada media Group. Jakarta.
Zainudin Hasan. 2025. Hukum Pidana. Cv. Alinea Edumedia. Jawa Tengah.
Zainudin Hasan. 2025. Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia. Jawa Tengah.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










