Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Penggugat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 100/Pdt.G/2025/Pn Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7859Keywords:
Pertimbangan Hakim, Sengketa Tanah, Melawan HukumAbstract
Bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Hubungan manusia dengan bumi bukan hanya sekedar tempat hidup bagi manusia. Lebih dari itu, bumi bahkan memberikan sumber daya hidup bagi kelangsungan hidup umat manusia berupa kekayaan alam yang terdapat baik itu di permukaan bumi, diatas permukaan bumi, yang tertanam di bumi maupun yang berada di dalam tubuh bumi. Tanah adalah salah satu karunia yang diberikan oleh Tuhan kepada seluruh manusia yang ada dimuka bumi sebagai upaya untuk dapat tinggal, bersosialisasi ataupun untuk kegiatan bercocok tanam yang memiliki kepentingan untuk kehidupan orang banyak, Namun meskipun demikian sering dijumpai terjadinya sengketa tanah diantara individu dan individu yang menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak dan harus diselesaikan secara hukum. Salah satu kasus yang menggambarkan Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi hal tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Tjk tentang sengketa tanah antara penggugat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. Dalam perkara ini, penggugat merasa dirugikan akibat adanya dugaan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN. Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung Studi Putusan Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Tjk.
Downloads
References
Andrian Sutedi. 2010. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta.
Azhary. 2005. Negara Hukum Indonesia : Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya. UI Press, Jakarta
Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksaannya, Djambatan , Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Kamus Besar Bahasa Inonesia, balai pustaka, Jakarta.
Firma Floranta Adonar. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Mandar Maju, Bandung
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
K. Berten. 2011. Etika, Kompas Gramedia, Jakarta
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Maria S. W. Sumardjono. 2016. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.
Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Recca Ayu Hapsari. 2021. Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Vol 5 No 1.
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Supriadi. 2012. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta
Takdir Rahmadi. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tami rusli. 2016. Analisis gugatan wanprestasi dalam jual beli tanah, vol 11 No 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria.
Urip Santoso. 2007. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Wirjino Prodjodikoro. 2017. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Abadi, Bandung
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










