Keterbatasan Tanggung Gugat Perdata dalam Pemulihan Kerusakan Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7861Keywords:
Tanggung Gugat Perdata, Pemulihan Lingkungan, Kerusakan Lingkungan, Hukum LingkunganAbstract
Kerusakan lingkungan yang terus berulang menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pemulihan lingkungan yang efektif di Indonesia. Gugatan perdata sering berakhir pada pembayaran ganti rugi tanpa diikuti pemulihan ekologis yang nyata, sehingga tujuan perlindungan lingkungan cenderung bergeser menjadi sekadar kompensasi finansial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kemampuan mekanisme perdata dalam memulihkan kerusakan lingkungan dan menjamin keadilan ekologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik peradilan dalam perkara lingkungan hidup. Analisis difokuskan pada konstruksi tanggung gugat perdata, penerapan prinsip pencemar membayar dan tanggung jawab mutlak, serta cara pengadilan menilai kerugian dan memerintahkan pemulihan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata masih menghadapi keterbatasan mendasar, baik pada tahap pembuktian, penentuan valuasi kerugian lingkungan, maupun pelaksanaan perintah pemulihan. Putusan pengadilan cenderung menekankan pembayaran ganti rugi dibandingkan tindakan pemulihan yang terukur dan berkelanjutan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan peran pemulihan lingkungan dalam kerangka tanggung gugat perdata agar mekanisme perdata tidak berhenti pada kompensasi finansial, melainkan benar-benar menghasilkan pemulihan lingkungan yang terukur dan berkelanjutan.
Downloads
References
Aisyah, S. (2021). Penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata oleh pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 134-150.
Busroni, R. S. (2022). Strict liability in Indonesian and Dutch environmental civil law. Lex Stricta Law Review, 3(2), 45–63.
Haddat, C. (2022). Company responsibility for environmental damage. Lex Stricta Law Review, 4(1), 1–15.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan. (2020). Laporan kajian putusan perkara lingkungan hidup. Jakarta: LEIP.
Lengkong, M. R., Vandarling, D. H., Tampatty, J. E. A., Rantung, R. R., & Potabuga, G. (2025). Analisis hukum lingkungan terhadap penyelesaian sengketa pengadilan terkait masalah AMDAL. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 88–95.
Lumban Gaol, C. E. M. P., Ikhwansyah, I., Siregar, N. R., & Gultom, E. (2025). Analisis yurisprudensi gugatan dan pelanggaran hukum kerusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan. Jurnal Hukum To-Ra, 11(1), 189–208.
Putri, R. N., Sukarsa, D. E., & Imamulhadi. (2023). Putusan pengadilan mengenai biaya ganti rugi lingkungan dan aplikasinya dalam pemulihan lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(4), 705–732.
Rahman, F., & Fauzi, R. A. (2025). Pengingkaran asas pencemar membayar dalam kegiatan pasca operasi usaha hulu migas (Tinjauan legislasi hijau atas pengaturan abandon site restoration di blok migas terminasi). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 123–160.
Rahmawati, D. A., Haryono, H., Endarto, B., Soraya, J., & Hidayat, A. (2025). Civil liability for environmental damage in Indonesia: An assessment of carbon trading mechanism’s role for corporate responsibility promotion. West Science Law and Human Rights, 3(1), 97–105.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vanesa, A. A., Oktaviani, F. R., Wisuta, R., Nauli, S. I., Ananda, H., Pasa, A. P., Hanan, F. Z., Salwa, N. A., & Nazhimah, S. (2025). Analisis dampak pencemaran air terhadap lingkungan sekitar dan pertanggungjawabannya dalam perspektif hukum lingkungan. AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1), 1074-1081.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










