Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online pada Perusahan Financial Technology Ilegal bagi Peminjam Dana
DOI:
https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7886Keywords:
Syarat Sahnya Perjanjiam, Fintceh Ilegal, Pinjaman Online, Teknologi InformasiAbstract
Fintech adalah inovasi di sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk membuat layanan finansial lebih praktis, efisien, dan mudah diakses, mencakup pembayaran digital (e-wallet, payment gateway), pinjaman online (P2P lending), investasi digital, hingga manajemen keuangan pribadi, yang bertujuan meningkatkan inklusi keuangan dan mengubah model bisnis konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah pedekatan yuridis normatif dan empiris. Salah satu kegiatan usaha fintech adalah peer 2 peer lending (perjanjian pinjaman online). Adapun syarat sahnya perjanjian pinjaman online tetap berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Sehingga memberikan kepastian hukum dalam praktik perjanjian pinjaman online yang berdasarkan pada teknologi informasi dalam bentuk peer 2 peer lending (perjanjian pinjaman online). Pengaturan tentang syarat sahnya perjanjian pinjaman online berdasarkan hukum positif belum ada pengaturannya, dan secara umum sampai dengan saat ini menggunakan Pasal 1320 KUHperdata tersebut. Akibat Hukum Perjanjian Pinjaman Online Antara Pihak Peminjam Dana Dengan Perusahaan Fintech Ilegal, Ditinjau dari aspek hukum perdata, bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dapat dinyatakan Batal Demi Hukum (Nieteg) karena melanggar syarat objektif tentang sahnya perjanjian yakni "suatu sebab yang halal" (Pasal 1320 KUHPerdata), serta melanggar ketentuan Peraturan Fintceh berdasarkan perundang- undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Akibatnya, penyelenggara ilegal kehilangan legitimasi yuridis untuk menuntut pembayaran melalui jalur pengadilan berdasarkan asas Ex Turpi Causa Non Oritur Actio.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum Perjanjian, Citra Aditya Abadi. Bandung. Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ke-III. Citra Aditya
Ananda Maghfira Ajeng Mentari. 2021. Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus Pt. Cicil Solusi Mitra Teknologi), Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9, No. 2 Vol 1.
Bakti, Bandung.
Doly Anwar Nasution, Ria Reni A. Hasibuan, Robi Prayoga, 2021. "Tingkat Perkembangan Fintech (Financial Technology), Pemahaman Fintech (Financial Technology) dan Minat Mahasiswa UIN Sumatera Utara", Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 5, No. 3.
Ernama Santi. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Jakarta.
Gita Andini. 2017. Faktor-Faktor Yang Menentukan Keputusan Pemberian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Lembaga Keuangan Mikro Peer to Peer Lending, Repository UIN, Jakarta.
Hernoko, Agus Yudha. 2008. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap. 2016. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni. Bandung.
Novina Putri Bestari. 2021. Awas Tertipu Fintech Ilegal, ini 138 Pinjol Resmi OJK, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech, diakses 4 November 2025
R. Setiawan. 2009. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Cetakan ke- VI. Putra A Bardin. Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Cetakan ke-37, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.
Simorangkir, 2010, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wirjino Prodjodikoro. 2010. Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Mandar Maju. Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










