(2) * Dicky Arnanda As
*corresponding author
AbstractFintech adalah inovasi di sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk membuat layanan finansial lebih praktis, efisien, dan mudah diakses, mencakup pembayaran digital (e-wallet, payment gateway), pinjaman online (P2P lending), investasi digital, hingga manajemen keuangan pribadi, yang bertujuan meningkatkan inklusi keuangan dan mengubah model bisnis konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah pedekatan yuridis normatif dan empiris. Salah satu kegiatan usaha fintech adalah peer 2 peer lending (perjanjian pinjaman online). Adapun syarat sahnya perjanjian pinjaman online tetap berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Sehingga memberikan kepastian hukum dalam praktik perjanjian pinjaman online yang berdasarkan pada teknologi informasi dalam bentuk peer 2 peer lending (perjanjian pinjaman online). Pengaturan tentang syarat sahnya perjanjian pinjaman online berdasarkan hukum positif belum ada pengaturannya, dan secara umum sampai dengan saat ini menggunakan Pasal 1320 KUHperdata tersebut. Akibat Hukum Perjanjian Pinjaman Online Antara Pihak Peminjam Dana Dengan Perusahaan Fintech Ilegal, Ditinjau dari aspek hukum perdata, bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dapat dinyatakan Batal Demi Hukum (Nieteg) karena melanggar syarat objektif tentang sahnya perjanjian yakni "suatu sebab yang halal" (Pasal 1320 KUHPerdata), serta melanggar ketentuan Peraturan Fintceh berdasarkan perundang- undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Akibatnya, penyelenggara ilegal kehilangan legitimasi yuridis untuk menuntut pembayaran melalui jalur pengadilan berdasarkan asas Ex Turpi Causa Non Oritur Actio. KeywordsSyarat Sahnya Perjanjiam; Fintceh Ilegal; Pinjaman Online; Teknologi Informasi
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7886 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7886 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum Perjanjian, Citra Aditya Abadi. Bandung. Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ke-III. Citra Aditya
Ananda Maghfira Ajeng Mentari. 2021. Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus Pt. Cicil Solusi Mitra Teknologi), Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9, No. 2 Vol 1.
Bakti, Bandung.
Doly Anwar Nasution, Ria Reni A. Hasibuan, Robi Prayoga, 2021. "Tingkat Perkembangan Fintech (Financial Technology), Pemahaman Fintech (Financial Technology) dan Minat Mahasiswa UIN Sumatera Utara", Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 5, No. 3.
Ernama Santi. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Jakarta.
Gita Andini. 2017. Faktor-Faktor Yang Menentukan Keputusan Pemberian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Lembaga Keuangan Mikro Peer to Peer Lending, Repository UIN, Jakarta.
Hernoko, Agus Yudha. 2008. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap. 2016. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni. Bandung.
Novina Putri Bestari. 2021. Awas Tertipu Fintech Ilegal, ini 138 Pinjol Resmi OJK, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech, diakses 4 November 2025
R. Setiawan. 2009. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Cetakan ke- VI. Putra A Bardin. Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Cetakan ke-37, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.
Simorangkir, 2010, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wirjino Prodjodikoro. 2010. Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Mandar Maju. Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Zulfi Diane Zaini, Dicky Arnanda As

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download